07/05/2026
Aktual

Stop Kucuran Dana APBN untuk Dekopin

JAKARTA (Pos Sore) – Pengamat eko­nomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Bas­wir, heran mengapa Dewan Ko­perasi Indonesia (Dekopin) mendapat kucuran dana APBN. Dirinya semakin heran karena dalam Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Perkoperasian Dekopin masih mendapatkan anggaran dari negara.

“Se­harusnya Dekopin itu mandiri atau tidak lagi mendapatkan kucuran dana dari APBN,” tegasnya dalam semi­nar nasional bertajuk ‘Urgensi Undang-Undang Koperasi Baru Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif’, yang diselenggarkan Majalah Pelu­ang, di Jakarta, Rabu (16/1).

Idealnya, kata dia, Dekopin hidup dari iuran koperasi yang menjadi anggotanya sehing­ga akan lebih transparan dan memiliki program yang jelas untuk kepentingan Gerakan Koperasi di Indonesia.

Revrisond tentu saja geram karena dalam draf RUU Perkoperasi­an yang baru, angaran Dekopin dimasukkan dalam APBN.

Seperti diketahui se­jak Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir UU Nomor 17 Ta­hun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali meng­gunakan UU Nomor 25/1992, dan UU produk lama yang di­nilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga ha­rus ada UU Perkoperasian yang baru yang saat ini sedang di­godok di DPR.

Revrisond menambahkan, International Cooperative Alli­ance (ICA) sudah secara tegas menyatakan negara ti­dak boleh ikut campur dalam perkoperasian. “Karena itu, hentikan kucuran dana APBN bagi Dekopin,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, menga­takan penghentian kucuran dana APBN bagi Dekopin bukan berarti ada semangat untuk memberangus Dekopin. Tapi, eksistensi Dekopin diperbaiki melalui perubahan AD/ART. “Pelaku usaha koperasi harus masuk sebagai pengurus Deko­pin,” tandasnya.

Meski RUU Perkoperasian yang baru ini lebih baik dibanding UU sebelumnya, “Saya akui, semangat dari RUU ini masih berkutat soal koperasi simpan pinjam. Padahal, saya berha­rap, justru dengan UU Perkope­rasian yang baru mampu men­dorong kemajuan dari koperasi sektor produksi,” ujarnya. (tety)

Leave a Comment