Enam anggota Yanma Mabes Polri yang jadi tersangka pengeroyok mata elang hingga tewas.//Foto: Istimewa
POSSORE.ID, Jakarta — Hal mengejutkan di balik rusuh kawasan Kalibata, Kamis malam (11/12) di mana sejumlah massa mengamuk karena rekan mereka yang disebut “mata elang” (matel) alias debt collector tewas dikeroyok sejumlah orang. Pelaku pengeroyokan ternyata adalah anggota Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan,enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi pengeroyokan hingga berujung tewasnya dua mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jaksel Kamis (11/12).
Dua mata elang yang menjadi korban pengeroyokan enam angoota Polri itu masing-masing berinisial NAT dan MET.
Berawal dari aksi dua “mata elang” yang berusaha menyita motor seseorang (yang menjadi salah satu pelaku pengeroyokan) di jalanan. Biasanya, aksi mata elang menyita ini ada kaitannya dengan utang dan penunggakan.
Tak senang dengan cara yang dilakukan mata elang ini, pelaku memanggil rekan-rekannya. Pelaku pun bersama kelima rekannya secara membabi buta mengeroyok dua mata elang itu hingga meregang nyawa.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Trunoyudo Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, insiden berdarah ini tak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memicu kerusuhan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga.
Massa yang mengaku sebagai rekan korban yang tewas lalu melakukan aksi perusakan dan pembakaran beberapa warung di sekitar lokasi, dengan alasan mencari para pelaku pengeroyokan.
Mulai sekitar pukul 19.00 WIB, situasi memanas hingga aparat kepolisian kesulitan mengendalikan amarah massa. Kondisi ini berdampak pada kemacetan dan penutupan arus lalu lintas karena situasi yang dianggap tidak aman bagi pengguna jalan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, situasi mulai terkontrol setelah personel Brimob Polri bersiaga dan petugas pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api.
Namun tidak lama kemudian, dikutip dari mediahub humas Polri,situasi kembali mencekam ketika massa kembali datang sekitar pukul 00.00 WIB ke lokasi awal pengeroyokan.
Brigjen Trunoyudo mengungkapkan, enam anggota Polri pelaku pengeroyokan tersebut yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian enam terduga pelaku juga telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran koda etik profesi Polri.
“Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Div Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.(lia)
