08/05/2026
Aktual

38 Perusahaan Tidak Bayar THR

JAKARTA (Pos Sore) — Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan di seluruh Indonesia.

309 Pengaduan yang melibatkan 308 perusahaan itu terdiri dari pemantauan ke daerah sebanyak 68 pengaduan, pengaduan langsung ke Posko Pusat 54, pengaduan melalui imel 169 dan pengaduan melalui twitter Menteri Ketenagakerjaan @hanifdhakiri sebanyak 18 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, yang benar-benar terkait dengan pembayaran THR hanya 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan. Rinciannya adalah THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan 8 perusahaan.

Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya menyebutkan, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat pada perusahaan di wilayah tersebar di berbagai Provinsi diantaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Pengaduan terkait pembayaran THR itu meliputi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garment, makanan dan minuman, pertambangan dan sektor transportasi. (hasyim)

Leave a Comment