24/04/2026
AktualInternasionalKriminal

26 WN Cina dan Taiwan Dibekuk Polri Karena Melakukan Penipuan di Indonesia Sejak 2021

Jumpa Pers Bareskrim Polri dengan latar belakang 26 pelaku kejahatan penipuan warga negara Cina dan Taiwan. (Foto : Ist)

JAKARTA (Pos Sore)  — 26 Warga Negara Cina dan Taiwan dibekuk Polri karena diduga melakukan penipuan dalam wilayah hukum Indonesia.

Penipuan dilakukan dengan sasaran warga negara Cina dengan tuduhan terlibat perkara dengan Kepolisian Cina.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto : Ist)

Saat ini ke-26 tersangka sudah diamankan Direktorat Pindak Pidana Umum (Dittipidum).

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menelepon calon korban dan menuduhnya terlibat perkara di kepolisian China lalu dimintai uang jika ingin perkaranya selesai.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Senin (15/3) mengatakan praktik penipuan ini diduga sudah berjalan sejak awal 2021.

Para pelaku datang ke Indonesia dengan izin kunjungan kesehatan.

Meskipun mereka menggunakan visa kunjungan kesehatan tetapi kenyataannya mereka bekerja di Indonesia.

Para pelaku dibekuk Polisi di beberapa tempat dsi antaranya PIK, Penjaringan, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.

Polri juga akan mengembangkan penyelidikan pihak-pihak lain yang memberikan pelaku tempat tinggal.

“Kami akan dalami siapa yang memfasilitasi. Mereka di sana bisa menetap ramai-ramai, di Bekasi 15 orang dalam 1 rumah,” kata Andi. (hasyim)

Leave a Comment