JAKARTA (Possore.id) — Selama 25 tahun terakhir ini, kedudukan dan peran partai politik dan parlemen justru menjadi sarana untuk melanggengkan kekuasaan dan mempertahankan dominasi kekuasaan ekonomi politik.
Padahal sejatinya, di era reformasi kedudukan partai politik harusnya semakin kuat. Sebagai organisasi yang memberi ruang kepada rakyat Indonesia untuk menyalurkan hak dan kepentingan politiknya, agregasi partai politik harusnya demi kepentingan rakyat.
Demikian disampaikan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menuju Post Parliamentary Politics: Mencari Model Representasi Politik yang Inklusif” Jumat 13 Oktober 2023.
Rangkaian dari “Diskusi Serial Kebangsaan” ini digelar Aliansi Kebangsaan, bekerjasama dengan Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, FKPPI, HIPMI, dan Harian Kompas.
FGD ini dimoderatori oleh pakar Aliansi Kebangsaan, Manuel Kaisiepo S.IP., MH. Menghadirkan narasumber Direktur Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional — BRIN, Moch. Nurhasim M.Si, Sosiolog UGM M Najib Azca PhD, dan Peneliti BRIN Irine Hiraswari Gayatri, PhD.
Sekalipun kedudukan dan peran partai politik semakin menguat, namun tidak diikuti oleh menguatnya demokrasi partisipatoris yang mampu meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses politik.
Pola relasi partai dengan massa pemilihnya justru semakin berjarak dan hanya tampak selama masa kampanye pemilihan umum. Pola relasi ini menyebabkan peran partai politik semakin surut sebagai saluran artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat.
“Dan, sebaliknya lebih menampakkan dirinya sebagai ekstension dari elite pemimpinnya dan ekstension dari kekuatan-kekuatan oligarki, baik dalam hal pengelolaan negara maupun dalam hal memilih kepemimpinan nasional dan daerah,” tukasnya.
Belum lagi persoalan di dalam tubuh partai itu sendiri. Partai masih sangat tergantung kepada ketuanya dalam pola relasi patronase-klientelistik, dengan corak pengambilan keputusan yang didominasi oleh “Sang Ketua”.
Masalah lainnya terkait pendanaan partai yang terbatas (kecuali pada partai-partai tertentu). Keterbatasan dana menyebabkan partai politik rawan “diintervensi” kekuatan modal ekonomi-politik dari luar dirinya.
“Yang pada gilirannya mengukuhkan pengaruh oligarki dalam tubuh partai sekaligus dalam kehidupan politik secara luas,” kata Pontjo.
Pontjo mengatakan hadirnya sistem multipartai sejak reformasi 1998, pada awalnya menjadi harapan besar bagi perkembangan demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Namun, setelah 25 tahun reformasi berjalan, eksistensi dan peran partai politik ternyata tidak sebagaimana diharapkan.
Sistem multipartai yang bergandengan dengan sistem presidensialisme justru menghasilkan suatu model kompromi politik yang tidak berimbang.
Kekuatan mayoritas di parlemen justru kehilangan daya kritisnya dan sebaliknya menjadi pendukung pemerintah sehingga prinsip check and balances kurang berfungsi.
“Fakta-fakta tersebut memperkuat penilaian bahwa sistem politik Indonesia semakin elitis, monolitik, dan oligarkis, dan sebaliknya makin minim partisipasi politik rakyat,” tegas Pontjo.
Fenomena Demokrasi Digital
Berbagai kelemahan partai politik sebagai representasi politik dan saluran artikulasi politik rakyat berdampak pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia.
Secara langsung atau tidak langsung ikut mendorong munculnya beberapa fenomena politik baru sebagai respons masyarakat atas realitas tadi.
Salah satu fenomena tersebut adalah menguatnya peran demokrasi digital dalam semua aspek kehidupan politik. Masyarakat menggunakan kecanggihan teknologi digital sebagai medium baru artikulasi politik.
“Dengan model demorasi digital, aspirasi dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat kini tidak lagi disalurkan melalui partai politik dan parlemen, melainkan melalui media sosial yang terbukti cukup efektif,” tambah Pontjo.
Menguatnya pengaruh demokrasi digital ini diikuti dengan kemunculan kelompok-kelompok di luar partai politik. Parlemen juga semakin kuat menjalankan fungsi dan peran sebagai “pressure groups” yang punya implikasi politik.
Pertanyaannya, apakah fenomena demokrasi digital dan kemunculan kelompok-kelompok baru yang semakin kuat berperan sebagai pressure groups merupakan gejala awal pergeseran peran lembaga-lembaga politik formal yang mulai beralih ke kekuatan-kekuatan sosial baru dalam masyarakat?
Melalui FGD ini, Pontjo berharap para narasumber sebagai ilmuwan politik maupun segenap peserta FGD untuk ikut memikirkan dan mencari solusi bagaimana memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam sistem kepartaian.
Bagaimana pula mendorong partai politik dan parlemen agar mampu berfungsi sesuai kedudukan dan perannya sebagai lembaga representasi politik rakyat yang mandat utamanya adalah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
