8.3 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

200 Ribu UKM Dapat Bantuan Pembiayaan Ekspor Rp102 Triliun

 

JAKARTA (Pos Sore)–Dirjen (Direktorat Jenderal) Industri Kecil dan Menengah (Ditjen IKM) Kementerian Perindustrian,dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerjasama memberikan pembiayaan sekaligus peningkatan ekspor produk IKM. Menurut Dirjen IKM, Gati Wibawaningsih,pada 2017 pihaknya menargetkan peningkatan ekpor IKM mencapai Rp102 triliun.

“Melalui skema bantuan pembiayaan ini kit harapkan bisa mencapai target ekspor sebesar itu. Saya berharap dapat membantu pembiayaan IKM. Kita punya sekitar 200 ribu UKM. Silakan LPEI menyeleksi UKM mana yang akan mendapatkan bantuan pembiayaan. Yang jelas, ini akan membuka peluang ekpor dan pasar di luar negeri,” ungkap Gati di sela penandatangan MOU (Nota ksepahaman), di Kementerian Perindustrian, Selasa (14/2). “

Menurut Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI, Susiwijono Moegiarso, memparkan, dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini disaksikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Iklim Usaha Industri BPPI Kementerian Perindustrian, Perwakilan dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dan Perwakilan dari Direktorat Ketahanan Industri Ditjen KPAII Kementerian Perindustrian.

Susiwijono mempaparkan, pada 2017,pihaknya diberikn keemptan membntu UKM menlkukan ekspor dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16 Triliun. Bantuan bagi UKM ini sangat lunak dngan nilai bunga bank sebesar 9 persen tanpa subsidi pemerntah

Dirjen IKM, Gati Wibawaningsih berharap Perjanjian Kerja Sama ini dapat menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk melakukan kerja sama pengembangan IKM yang berorientasi ekspor dengan menyinergikan dan mengoptimalkan berbagai kegiatan guna terwujudnya pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi bagi IKM yang berorientasi ekspor.

Menurut Gatih, ada beberapa hal yang dikerjasamakan antara Ditjen IKM dan LPEI antara lain, penyediaan dan pertukaran data serta informasi terkait IKM yang berorientasi ekspor, sosialisasi dan implementasi fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi, penyediaan jasa konsultasi terhadap IKM berorientasi ekspor antara lain pelatihan, bimbingan teknis, promosi, dan pendampingan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 75 tentang pemberian fasilitas akses pembiayaan kepada IKM dan Pasal 110 tentang fasilitas industri untuk mempercepat pembangunan industri khususnya perusahaan industri yang berorientasi ekspor yang salah satunya IKM.

PKS ini, menurutnya, juga salah satu bentuk implementasi dari Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan nomor 56/M-IND/1/2017 dan nomor MOU-2/MK.08/2017 pada tanggal 30 Januari 2017 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Berorientasi Ekspor.

Perjanjian ini rencananya akan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kewenangannya.

Pembinaan dan pengembangan IKM yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian melalui Ditjen IKM sepanjang tahun 2015 menghasilkan kontribusi ekspor IKM terhadap ekspor industri sebesar 24,60% (Januari-Oktober 2015).

Angka persentasi ini dapat dicapai berkat dukungan dari sekitar 3,6 juta unit usaha industri mikro, kecil, dan menengah (yang merupakan lebih dari 90 persen dari total unit usaha industri nasional).

Dengan jumlah unit usaha tersebut dapat terserap tenaga kerja sebanyak 9,4 juta orang. Sedangkan nilai ekspor yang dicapai pada periode yang sama adalah sebesar US$ 22,18 milyar dan nilai tambah sebesar Rp. 439,8 triliyun. Hal ini berdampak pada meningkatnya ekonomi nasional serta mengurangi kemiskinan. (fitri)

 

Leave a Comment