JAKARTA (Pos Sore) — Setelah buron seminggu, 2 pencuri spesialis minimarket, Alfamart dibekuk anggota Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua pelaku yakni HSS, 39, dan SN, 48. Mereka bertugas merusak pintu minimarket menggunakan linggis dan gunting besi serta mengambil barang-barang dari lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya, PR, I dan S masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan para pelaku sudah 7 kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu kelompok ini juga beraksi di Alfamart Karawang, Bogor, Cirebon dan Alfamart Bandung.
Dalam aksinya, para pelaku mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang berperan untuk merusak pintu sasarannya kemudiaan mengambil barang-barang. Peran ini dilakukan tersangka HSS dan SN. Tersangka I dan PR bertugas mengintai sekitar lokasi apakah aman atau tidak. Sedangkan S menyediakan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Modusnya, sebelum kelompok ini beraksi, terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi sasarannya. Setelah menemukan targetnya, para pelaku mengamati apakah sepi dan aman untuk dieksekusi. Dinilai kondisi sepi dan aman mereka baru beraksi.
Mobil kemudian diparkir di sekitar lokasi. Tersangka HSS dan SN masuk ke dalam minimarket tersebut setelah merusak pintu pakai gunting besi. Barang-barang yang ada di lokasi diambil dan dimasukkan ke mobil. Selanjutnya barang tersebut dijual.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan pemilik salah satu Alfamart di wilayah Bekasi. Atas laporan tersebut Unit 3 Resmob Polda Metro Jaya membentuk tim di bawah pimpinan Kompol Resa F Marasabessy, B.S.C, S.I.K (Ka Unit II) untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengendus tempat persembunyian beberapa pelaku di kawasan Industri, Cikarang, Bekasi. Tanpa mengalami kesulitan, dua tersangka yakni HSS dan SN berhasil dibekuk. Sedangkan tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan para pelaku mereka sudah beberapa kali beraksi antara lain, Alfamart Raya Jatiasih, Jalan Raya Pekayon, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Februari 2020. Alfamart Pangeran Jayakarta 2, Jalan Pangeran Jayakarta No 28, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, April 2020 dan yang lainnya.
Penyidik menyita barang bukti berupa beberapa unit HP dari berbagai merek, 1 kaos warna abu-abu, uang tunai Rp 7 juta, 1 unit tang potong besi warna biru, 2 plat besi warna hitam, 1 buah penutup wajah dan 2 buah sarung tangan.
Perbuatan para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kwalifikasi diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (marolop)