JAKARTA (Pos Sore) – Dua mucikari prostitusi online, MA dan SW diamankan satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di hotel Cordex Lodan, Pademangan Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang melalui online itu, atas informasi masyarakat.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya perdagangan orang melalui media sosial yang berada disekitar kawasan kita. Atas laporan tersebut, kita langsung menangkap pelaku,” ucapnya, kepada wartawan, Senin (19/3).
Dijelaskannya, setelah menangkap pelaku MA, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku lainnya yaitu bernama SW. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik mereka.
“Kita amankan, satu unit sepeda motor Nopol B 3126 URD, satu buah kartu akses hotel, uang tunai sebesar Rp1.400.000, dan dua buah Handphone,” jelasnya.
Kedua pelaku ini, akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (marolop)