-3.4 C
New York
24/01/2025
Aktual

100 Pekerja Belum Jadi Peserta

JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengungkapkan,saat ini terdapat 12.388.193 pekerja yang menjadi peserta aktif jaminan sosial.

Namun dari jumlah itu ada 100 juta pekerja lainnya (formal dan informal) yang belum menjadi peserta jaminan sosial.

Kondisi itu,menurutnya, menggambarkan, rendahnya kesadaran pengusaha dan pekerja menyertakan diri dalam program jaminan sosial.

Para pengusaha ini mengabaikan hak pekerja atas risiko kecelakaan, kematian dan hari tua serta dana pensiun yang cukup untuk keberlangsungan masa depan mereka.

 “Ada 100 juta pekerja lainnya (formal dan informal) yang belum menjadi peserta jaminan sosial.” 

“Kalaupun sudah ada amanah Undang-undang, akan tetapi masih sulit mengharapkan perusahaan bisa sadar dan patuh terhadap aturan yang ada,” ungkapnya Rabu (2/7).

Namun, kata Elvyn, dengan transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,pihaknya memiliki kewenangan malakukan inspeksi yang selama ini menjadi momok yang melemahkan peran instansi ini sebagai operator jaminan sosial.

Fungsi inspeksi yang tidak dimiliki operator ini ke depan akan lebih maksimal.BPJS Ketenagakerjaan bisa memaksa pengusaha untuk peduli pada perlindungan kerja.

“Keberadaan BPJS langsung di bawah Presiden akan memberi kewibawaan tersendiri dan menempatkannya pada posisi yang lebih baik.”

Apalagi, keberadaan BPJS langsung di bawah Presiden akan memberi kewibawaan tersendiri dan menempatkannya pada posisi yang lebih baik.

Karena, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga sudah membentuk Divisi Kepatuhan Perusahaan untuk melakukan inspeksi atas ketaatan perusahaan pada program jaminan sosial.

Divisi itu dibentuk sebagai tindak lanjut dari UU BPJS yang memberi wewenang BPJS Ketenagakerjaan melakukan inspeksi atas kepatuhan perusahaan dalam mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Unit inspeksi itu juga akan dibentuk di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang di seluruh Indonesia.

“Fungsi inspeksi merupakan kewenangan baru bagi BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi perusahaan melakukan inspeksi dan pengawasan.”

Fungsi inspeksi merupakan kewenangan baru bagi BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi perusahaan melakukan inspeksi dan pengawasan.

Namun  memiliki kewenangan membuat berita acara pemeriksaan dan menyeret perusahaan ke pengadilan.

Di Malaysia dan Singapura, lembaga penyelenggara jaminan sosial memiliki wewenang menyeret perusahaan nakal ke pengadilan dan mengusulkan pembekuan aset dan layanan perbankan pada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial.(fitri)

Leave a Comment