JAKARTA (Pos Sore) — Para ulama sepakat, tujuan zakat adalah mengentaskan kemiskinan. Karena itu, zakat dapat disalurkan ke berbagai program, salah satunya untuk kredit rumah.
“Para ulama sepakat ketika memberikan zakat kepada para mustahik bukan hanya sekedar memberikan hak atau bagian mereka dari zakat (konsumtif), tetapi juga mencukupi kebutuhan hidupnya, seperti tempat tinggal, makanan, kesehatan dan pendidikan,” kata Dewan Syariah PKPU, Mohamad Suharsono, dalam ‘Lokakarya Zakat Produktif dan CSR Lembaga Keuangan Konvensional’, yang diadakan Lembaga Kemanusiaan PKPU, di Jakarta, Sabtu (24/5).
Dikatakan, selain untuk kredit rumah dengan harga murah, baik dengan pinjaman lunak dan gratis, zakat juga bisa untuk program qardhul hasan (pinjaman) tanpa margin keuntungan atau riba, atau biaya-biaya administratif yang memberatkan mustahik, rumah sakit atau klinik gratis. Zakat juga bisa untuk pembinaan masyarakat untuk membina anak-anak muda atau orang-orang tua, pusat pelatihan masyarakat, dan program pengurusan jenazah.
Mengutip Dr Yusuf al-Qardhawi, kelompok miskin itu terbagi dua. Pertama, orang miskin yang mampu berusaha dan bekerja untuk mencukupi kebutuhan mereka, tapi mereka kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya seperti pedagang, petani yang kekurangan lahan. Kedua, orang miskin yang tidak mampu berusaha atau bekerja seperti orang lumpuh, buta, dan tua renta.
“Zakat harus diberikan kepada delapan ashnaf dan zakat produktif adalah distribusi zakat yang diberikan kepada para mustahik untuk mencukupi kebutuhannya,” paparnya. (tety)