0.4 C
New York
29/11/2023
Aktual

YMMI Gunakan TKA Ilegal

JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan bahwa Tim Pegawai Pengawas yang dipimpin oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Mujiono akan turun melakukan pemeriksaan kembali terhadap PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI), terkait dengan hasil temuan terdahulu oleh Hikmah Sirait (Kasudin Nakertrans) Jakarta Timur.

“Tim pegawai pengawas akan turun ke PT. YMMI pada Jumat ini atau Senin depan, guna mengecek kembali kondisi perusahaan tersebut”tegas Priyono.

Turunnya pegawai pengawas ketenagakerjaan DKI Jakarta itu terkait dengan laporan adanya pelanggaran yang dilakukan YMMIatas penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

Sebelumnya mantan di YMMI ini juga tlah terjadi demosi yang dilakukan terhadap salah satu Wakil General Manager ke direktur perencanaan, Desima Damanik, yang melaporkan terjadinya penyalahan prosedur penggunaan TKA ini.

Kuasa Hukum Desima Damanik. Teguh Pribadi. kepada wartawan Mengatakan, PT YMII terbukti menyalahi aturan penggunaan tenaga kerja asing menyusul dirilisnya permohonan pencabutan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.

Dalam keterangannya Teguh mengatakan pihak Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur sudah melayangkan surat permohonan pencabutan Kartu Izin Tinggal Terbatas (kitas) No. 791/-1.835.3 kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan namun tidak mendapat respon positif.

Surat itu merekomendasikan pencabutan KITAS atas nama Toshiaki Goto, Presiden Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI). Goto terbukti melanggar ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 46 UU No.13/2003 disebutkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan sebagai personalia.

Sesuai bukti yang diperoleh sudinakertrans, menurut Hikmah, pelanggaran yang dilakukan Goto yakni menindaklanjuti perselisihan hubungan industrial dan menandatangani surat-surat kepersonaliaan, baik untuk eksternal ataupun internal.

Direktur Pengawasan Norma ketenagakerjaan Kemenakertrans Nurasiah mengatakan akan berkoordinasi dengan suku dinas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. “Untuk kitas, kita tidak akan sentuh. Kita akan periksa IMTA seluruh pekerja asing saja,” katanya, Rabu (21/5).

Jika tidak memiliki IMTA atau melanggar ketentuan IMTA yang sangat detail, Direktur Jenderal Pembinaan PenempatanTenaga Kerja Kemnakertrans, Dr.Reyna Usman merekomendasikan kepada imigrasi untuk segera mendeportasi TKA yang bersangkutan.

Terkait rekomendasi tersebut, Kuasa hukum YMMI di internal perusahan, Laode Haris mengatakan keterlibatan Goto sama sekali tidak ada dampak hukumnya

Adapun terkait 4 TKA yang tidak mempunyai IMTA, menurut Laode, tidak ada yang mengatur kewajiban kepemilikan IMTA untuk jabatan komisaris, presiden direktur, dan direktur. “Itu bukan termasuk pekerja,” tegas Laode. (hasyim)

Leave a Comment