JAKARTA (Pos Sore) — Tidak puas dengan perlakuan negatif manajemen PT Yamaha Music Manufacturing, atas demosi yang dilakukan terhadapnya, Manajer Perencanaan, Desima Damanik, melaporkan perusahaan asal Jepang itu ke Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia terkait tindakan diskriminasi di lingkungan kerja.
Desima Damanik diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 11 Maret 2014, dengan nomor aduan 91062.
Dalam laporan tersebut, Desima mengungkap tindakan demosi yang dilakukan terhadap dirinya yakni dari jabatan selaku Deputy General Manager Human Resurces menjadi Manajer Perencanaan pada 6 Maret 2014 tanpa alasan yang jelas dari manajemen.
Kepada wartawan di Press Room Kemnakertrans, Selasa (6/6), Desima mengatakan, Selain tidak beralasan, demosi tertanggal 7 Maret 2014 tersebut cacat hukum karena ditandatangani oleh Aditya Sutanto Hoegeng, mantan pejabat Yamaha Music Manufacturing yang sudah mengundurkan diri pada 2012.
Perlakuan yang disinyalir melanggar aturan ketenagakerjaan itu pun dirasakan oleh Desima sebab Aditya, putra Almarhum Jenderal Polisi Hoegeng itu, bukanlah pejabat perusahaan itu lagi meskipun seminggu setelah menerbitkan Surat Keputusan Demosi tersebut, Aditya kembali diangkat melalui RUPS sebagai Deputy General Manager Human Resources PT Yamaha Music Manufacturing, jabatan yang ditanggalkan dari Desima Damanik.
Sebelum melaporkan ke Komnas HAM, Desima dan kuasa hukumnya Teguh Pribadi, telah berusaha menempuh jalur bipartit untuk menyelesaikan persoalan ini. “Namun setelah 2 kali pertemuan dengan pihak manajemen, usaha tersebut sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen YMMI.”
Menghadapai kebuntuan biparttit itu, Desima berupaya melanjutkan kasusnya ke tingkat tripartit dengan melibatkan suku dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur. Namun, upaya perundingan tripartit pertama yang diadakan pada awal Maret 2014 gagal lantaran manajemen juga tidak datang saat perundingan.
“Kami masih menunggu upaya tripartit kedua yang rencananya akan digelar pada 7 Mei 2014 (besok red). Namun jika tidak datang juga, kami berharap ada rekomendasi dari pemerintah terhadap kelanjutan kasus ini,” katanya.
Teguh Pribadi, kuasa hukum Desima, sudah menyiapkan berkas kasus untuk diajukan ke pengadilan hubungan industrial. “Jika upaya bipartit dan tripartit gagal, kami sudah menyiapkan seluruh berkas untuk segera diajukan ke pengadilan hubungan industrial.”
Menanggapi laporan tersebut, Aditya Hugeng yang sejak 13 Maret 2014 menjabat sebagai General Manager Personalia mengatakan demosi tersebut merupakan keputusan perusahaan. “Namun untuk keterangan lebih jelasnya, bisa menghubungi kuasa hukum YMMI,” katanya singkat.(hasyim)