7 C
New York
01/12/2023
Aktual

Wilfrida Bebas Dari Hukuman Mati

JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans DR Reyna Usman menyatakan kebahagiaannya ketika mendengar kabar dari Malaysia tentang vonis bebas Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia terhadap TKW Wilfrida Soik.

Vonis bebas yang dijatuhkan itu, menurut Reyna merupakan perjuangan dan kerja keras semua pihak meskipun Wilfrida masih harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa hingga dinyatakan sembuh oleh dokter.

Aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Malaysia mengatakan ada dua alasan kuat yang membuat Wilfrida bebas dari hukuman mati.

“Dia dinyatakan masih di bawah umur dan pada saat peristiwa terjadi, Wilfrida didapati mengalami permasalahaan acute and transient psychotic disorders (ATPD). Dalam istilah biasa disebut kurang waras.”

Jadi mahkamah tidak boleh menjatuhkan hukuman mati tetapi mengharuskan Wilfrida untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa, jelas Ong sebagaimana dikutip BBC Indonesia. Menurut Alex Ong, lama tidaknya Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sangat tergantung pada kesehatan mentalnya.

Wilfrida bisa keluar dari rumah sakit jiwa jika sudah dinyatakan sehat dan waras oleh dokter di rumah sakit jiwa dan juga harus mendapat restu dari Sultan Kelantan.

“Ada kasus seperti ini dengan nama Adi Asnawi, warga Lombok tengah, dia juga dinyatakan melakukan pembunuhan dalam kondisi tidak waras. Itu keluar dari rumah sakit sekitar lima tahun,” jelasnya.

Walau divonis bebas, Alex mengatakan pihaknya masih menunggu kemungkinan banding dari pihak penuntut

Seperti diketahui, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur itu sebelumnya didakwa hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, warga negara Malaysia yang adalah orang tua dari majikan tempat Wilfrida bekerja. (hasyim)

Leave a Comment