JAKARTA, PosSore.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan program pelindungan sosial bagi pekerja/buruh.
Humas Kemnaker dalam siaran pers yang diterima Redaksi PosSore.id, Selasa (27/8/2024) menyebutkan Wamenaker Afriansyah mengatakan hal itu usai menghadiri Seminar Social Security for Self – Employed and Platform Workers, di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pengembangan program perlindungan sosial tersebut tentunya mencakup program-program perlindungan sosialnya dan tata kelola program maupun organisasi badan pengelolanya,” kata Afriansyah.
Selain itu, dilakukan juga pengembangan terkait kepesertaan program jaminan sosial, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Pengembangan harus terus dilakukan mengingat jenis pekerjaan pun berubah, begitupun dengan bentuk hubungan kerjanya.”
Lebih lanjut dia mengatakan kepesertaan BPU harus terus didorong, agar semakin banyak masyarakat yang benar-benar terlindungi oleh program pelindungan sosial.
Afriansyah menjelaskan, penerima BPU meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja dengan hubungan kemitraan; serta pekerja pada pekerjaan lain yang bukan menerima upah.
Bagi BPU, tersedia 2 program wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program bersifat sukarela yakni Jaminan Hari Tua (JHT).
Afriansyah menambahkan, partisipasinya dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Pelindungan Sosial Internasional atau International Social Security Association (ISSA) tersebut diharapkan dapat menjadi sharing of knowledge terkait pengelolaan program pelindungan sosial. (**)