-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual

Wakil Rakyat Banten Sebut Jokowi Manfaatkan Pandemi Untuk Perkuat Kekuasaan

JAKARTA, Possore.com– Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri&Pembangunan, Dr H Mulyanto mensinyalir Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanfaatkan momen wabah pandemi virus Corona (Covid- 19) untuk memperkuat kekuasaannya.

Pemerintah, kata politisi senior itu dalam keterangan Pers yang diterima Possore.com, Senin (2/11), acap kali berdalih untuk menanggulangi pandemi Covid 19 dalam menyusun berbagai peraturan dengan mereduksi peran DPR RI.

Mulyanto yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut menilai Pemerintah pimpinan Jokowi harus selalu diingatkan untuk kembali menghormati nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Dia khawatir, jika tidak ada oposisi yang mengingatkan, sangat besar peluang Pemerintah membajak demokrasi untuk memperbesar kekuasaan.

“Kita merasakan pembajakan itu faktual. Secara umum saya setuju dengan pandangan Prof. Jimly tentang pembajakan demokrasi melalui Pandemi Covid-19 ini,” ujar Mulyanto yang juga mendapat kepercayaan sebagai anggota Majelis Syuro PKS ini.

Sebelumnya, dalam diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Guru Besar Tata Negara yang juga anggota DPD RI, Prof Jimly Asshiddiqie menyebut, Pemerintah membajak demokrasi dengan memanfaatkan isu pandemi. Pemerintah dinilai menuju pemerintahan otoritarian tapi dengan cara konstitusional. Secara proses terkesan demokratis tapi secara nilai jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menyebut ada beberapa kasus yang dapat dijadikan contoh ada pembajakan demokrasi oleh Pemerintah. Pertama dalam kasus Perppu No: 1/2020 tentang Covid-19 yang kemudian disahkan menjadi UU No: 2/2020.

Dalam Perppu itu Pemerintah secara nyata mereduksi peran DPR terutama dalam fungsi anggaran. Alokasi prioritas anggaran yang semula dilaksanakan DPR dengan UU, dipindah menjadi kewenangan eksekutif. Di dalam Perppu itu terdapat pula pasal imunitas pejabat pelaksana UU itu yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Kedua dalam kasus UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Atas nama penanggulangan ekonomi dampak wabah pandemi Covid-19, pembahasan RUU ngebut tidak kenal waktu libur dan waktu reses. Meski pembahasan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan tapi pelaksanaan rapat menjadi tidak maksimal dan penuh keterbatasan.

Akibatnya aspirasi publik tidak terserap secara maksimal, pembahasan tidak berjalan optimal bahkan terkesan ugal-ugalan. “Padahal RUU Ciptaker ini tidak dirancang untuk penanggulan covid-19, sehingga tidak perlu tergesa-gesa. Namun faktanya, Covid-19 menjadi alasan untuk membajak demokrasi,” kata Mulyanto.

Hal seperti ini, kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini, harus disudahi. “Mari kita tanggulangi musibah Covid-19 ini dengan akal sehat, scientific based, tidak grasa-grusu. Berbagai kebaikan yang sudah ada di negeri ini, termasuk anugerah demokrasi, kita jaga dan kita rawat,” tandas Mulyanto.

Riset lembaga survei Indikator dirilis 25 Oktober 2020 menyimpulkan, meski dukungan normatif terhadap demokrasi masih tinggi, saat ini lebih banyak responden yang menilai Indonesia menjadi kurang demokratis, dua kali lipat dari yang menilai menjadi lebih demokratis.

Kekecewaan publik juga terlihat dari kondisi kebebasan sipil yang dinilai negatif. Mayoritas menilai saat ini warga makin takut menyatakan pendapat 79.6 persen, makin sulit berdemonstrasi atau melakukan protes 73.8 persen, dan aparat dinilai makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa. “Beberapa hal terkait kebebasan sipil, memberikan sinyal yang mengkhawatirkan bagi demokratisasi di Indonesia,” demikian Dr H Mulyanto. (decha)

Leave a Comment