7.7 C
New York
18/02/2026
Nasional

UU 19/2019 “pelemahan” KPK, DPR Bantah Pernyataan Jokowi yang Lepas Tangan

Illustrasi: Ketika sekelompok mahasiswa dan pemuda demonstrasi di depan gedung KPK mengungkapkan kekecewaannya.//Foto: Istimewa

POSSORE,ID, Jakarta  — Entah, ini hanya semacam dagelan atau apa. Yang pasti, pernyataan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo bahwa UU KPK yang berlaku saat ini (UU No.19/Tahun 2019) adalah hasil inisiatif DPR dibantah politisi Senayan, Abdullah.

Abdullah yang duduk di Komisi III DPR itu menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Artinya, kedua belah pihak seperti lepas tangan. Baik pihak pemerintah (Presiden) maupun DPR sama tidak mengaku bahwa keberadaan UU No.19/Tahun 2019 itu bukan atas insiatif masing-masing.

Keberadaan undang-undang tersebut selama ini menjadi salah satu keprihantinan masyarakat karena UU tersebut jelas-jelas melemahkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama ini ada anggpan bahwa Presiden Jokowi ketika berkuasa sengaja mendegradasi keberadaan KPK.

Terkait hal ini, beberapa hari lalu, Jokowi melontarkan peryataan, bahwa dirinya menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Jokowi juga menyinggung UU KPK versi tersebut (No.19/2019) merupakan hasil inisiatif DPR.

Mengomentari hal ini, Abdullah menjelaskan proses awal revisi UU KPK. Saat itu, katanya, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Menurut Abdullah, bahwa undang-undang KPK hasil revisi tersebut kemudian tidak ditandatangani Jokowi — sesuai pernyataan Jokowi kemudian– secara konstitusi bukan berarti dirinya (Jokowi-red) menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar politisi PKB tersebut.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilansir media, Jumat (13/2).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. Apakah ini sekadar lepas tangan? (lia)

Leave a Comment