“Juga hilangnya rasa malu dari pelaku kejahatan korupsi. Mantan koruptor, misalnya, bisa menjadi legislator atau pimpinan BUMN. Bisa maju menjadi pimpinan lainnya. Ini jelas merupakan atribut penghancuran budaya tata nilai , tata Kelola dan tata Sejahtera kehidupan mulia dan bermartabat bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, sistem tata kelola dan mental karakter harus diperbaiki. Artinya, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus diarahkan bagi terwujudnya masyarakat anti korupsi melalui perbaikan sistem di semua lini layanan publik, penguatan integritas masyarakat, penegakan hukum, penyelenggara negara serta penguatan sistem pencegahan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia J. Danang Widoyoko, menegaskan, korupsi terbukti melemahkan demokrasi dan akses terhadap keadilan. Penyempitan ruang partisipasi publik karena sistem yang korup telah memperparah tercapainya kesejahteraan. Adanya korupsi juga menjadi penyebab bagi warga dalam mengakses keadilan.
Karena itu, dalam materinya, Danang mengatakan, upaya pencegahan korupsi tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Karena integritas penegak hukum yang bermasalah justru membuat penegakan hukum bisa disalahgunakan.
“Pencegahan adalah aspek penting, sayangnya kurang menjadi perhatian. Karena itu, perlu fokus melihat mekanisme insentif untuk mendorong pencegahan yang efektif. Tidak ada strategi yang one-size-fits-all atau satu ukuran untuk semua. Perlu strategi spesifik untuk sektor tertentu,” tegasnya.