-1.7 C
New York
15/12/2024
Aktual

UKM Tak Paham, RUU Perdagangan Minim Sosialisasi

JAKARTA (Pos Sore)— Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ari Hendarmi mengkritisi beberapa pasal dalam RUU Perdagangan,khususnya pasal 52 huruf 1 Bab X.Tak hanya itu, RUU ini juga minim sosialisasi sehingga tak banyak kalangan dunia usaha memahaminya.

“Ini memang tidak bisa dihindari.Mestinya, pemerintah harus terlebih dahulu mendorong pengusaha dalam negeri agar mampu bersaing secara internasional.”

Seperti pasal 52 huruf 1 bab x,katanya dinyatakan,pemerintah akan melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain untuk meningkatkan akses pasar, melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

“Ini memang tidak bisa dihindari.Mestinya, pemerintah harus terlebih dahulu mendorong pengusaha dalam negeri agar mampu bersaing secara internasional.Bukan malah membuka peluang bagi asing menguasai pasar Indonesia,”ungkapnya Selasa (18/2).

Apalagi,katanya, saat ini dunia usaha dihadapkan pada pelbagai beban seperti,kenaikan tarif dasar listrik, elpiji, upah buruh dan suku bunga pinjaman. Semua kebijakan itu malah menambah beban pengusaha sehingga melemahkan daya saing dengan pengusaha global.”

Apindo juga mempertanyakan pasal 24 mengenai standarisasi produk. Dalam pasal itu, setiap produk diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Semetara UKM masih sulit mendapatkan SNI karena biayanya sangat besar. (fitri)

Leave a Comment