JAKARTA (Pos Sore) — Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia terus bertambah dari waktu ke waktu selaras dengan terbukanya kesempatan bekerja bagi 0rang asing yang kian terbuka.
Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh perusahaan swasta untuk merekrut tenaga kerja asing pada lowongan kerja tertentu. Ironinya, peluang tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum perusahaan swasta untuk merekrut dan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa melalui prosedur yang benar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada tujuh perusahaan asing di Indonesia yang melakukan proses tersebut, dan kemudian menyurati Inspektur Jenderal Kemnakertrans untuk menindaklanjutinya.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Hot Red, PT Jaldhi Marine Service, PT Direct Global Indonesia, PT Surya Permai, PT Tresspass Korea Indonesia, PT Yifa dan PT Cahaya Mutiara. (hasyim husein)