JAKARTA (PosSore.Id) — Perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce saat ini menunjukkan peningkatan signifikan hingga menjadi menjadi penyumbang terbesar dari Ekonomi Digital Indonesia.
“Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp 476,3 triliun, meningkat 18,7% dibanding tahun lalu,” tegas Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Rifan Ardianto Sabtu (18/3).
Dengan volume 3,48 juta transaksi, kata Rifan, sektor e-commerce ini mampu mendorong lapangan kerja melalui platform digital sebesar 6%. Ia memberi contoh saat acara Hari Belanja Online Nasional 2022 lalu sektor ini meningkat 26 % dibanding tahun sebelumnya.
“Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) 2022 mencaat, penjualan produk lokal menymang transaksi Rp 10 triliun, meningkat Rp 1,5 triliun atau 18 persen dari Harbolnas 2021 yang mencatatkan nilai penjualan produk lokal sebesar Rp 8,5 triliun,” jelas Rifan.
Rifan berharap perkembangan e-commerce di Indonesia dapat dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya pelaku UMKM dalam memasarkan produknya dengan jangkauan yang lebih luas.
Prdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa (e-commerce) ini merupakan kegiatan bersifat lintas sektor
Pemerintah akan terus memberi dorongan mengingat UMKM memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian.
Berdasarkan data Transformasi Digital Kementerian Koperasi dan UMKM, pelaku UMKM yang telah terdigitalisasi sampai 2022 sebanyak 20.997.131 UMKM, meningkat 17% dari UMKM yang terdigitalisasi 2021.
‘’Kedepan pemerintah menargetkan jumlah UMKM yang terhubung ke dalam ekosistem digital bisa meningkat menjadi 30 juta pada tahun 2024,’’tutur Rifan.
Menurut Rifan, Kemendag sendiri merasa perlu membentuk unit baru pada tingkat eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yaitu Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa.
Direktorat baru ini sebagai nomenklatur baru di lingkup Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) yang penetapannya tercantum dalam Permendag No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 18 Mei 2022.
Alasan Kemendag membentuk nomenklatur baru ini karena kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa ini merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor yang membuat pemerintah terdorong membangun ekosistem e-commerce yang kondusif.
Begiti juga dengan isu-isu seperti minimnya regulasi, pembinaan, keamanan siber, logistik, pembayaran, penguatan kompetensi tenaga kerja, daya saing pelaku usaha dan produk lokal diharapkan dapat diatasi melalui kolaborasi berbagai pihak termasuk parapelaku usaha.
Sebelumnya kata Rifan Ardianto, PMSE dan perdagangan Jasa, diampu oleh dua unit setara eselon III yang berada dalam satu unit eselon II.
Karena itu untuk dapat mendorong pertumbuhan PMSE dan perdagangan jasa tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya pada unit yang menangani kewenangan tersebut.
Kewenangan tersebut mencakup perumusan kebijakan, membangun kerjasama, melakukan pengumpulan data, menerbitkan legalitas usaha, dan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait pembangunan ekosistem di bidang PMSE dan perdagangan jasa.
Menurut Rifan, dengan dibentuknya Unit Kerja Eselon II pada Kementerian Perdagangan diharapkan mampu mencapai target visi misi pemerintah Indonesia di bidang PMSE dan perdagangan jasa.
Untuk sektor jasa jelas Rifan, sejauh ini masih diampu oleh Kemendag secara khusus yaitu Jasa Distribusi dan Jasa Bisnis. Namun kedepan peran dari Direktorat PMSE dan Perdagangan Jasa diarahkan untuk memperkuat perdagangan dalam negeri. (aryo)