13/02/2026
hukumKriminal

Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Dianiaya, DPR Kecam Kemen HAM

Anggota DPR (PDIP) Rieke D.Pitaloka memberi salam kepada Nenek Saudah (68) korban pelanggaran HAM yang dilakukan pemilik & pekerja tambang illegal di Rao, Pasaman Sumbar. (ist)

POSSORE.ID, Jakarta– Kasus pelanggaran pidana dan HAM yang dialami seorang nenek, Saudah, di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menjadi sorotan tajam para wakil rakyat di Senayan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan, negara tidak boleh abai dan harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas serta perlindungan menyeluruh bagi korban.

“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapapun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami nenek Saudah,”ujar Willy saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Nenek Saudah diketahui sebagai korban korban pelanggaran HAM dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di kecamatan Rao kabupaten Pasaman Sumatera Barat.

Awalnya nenek Saudah (60-an tahun) )menolak praktik tambang ilegal yang beroperasi di tanah miliknya. Warga Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat, itu 1 Januari baru lalu dianiaya hingga pingsan, setelah berusaha menghentikan penambangan emas ilegal di lahan miliknya.

Nenek Saudah ditinggalkan di semak-semak dalam keadaan tidak sadar sebelum dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.

Polda Sumbar mengamankan tersangka IS (26) yang mengklaim beraksi sendiri akibat konflik lahan, berbeda dengan keterangan korban yang merasa dikeroyok.

Dalam kaitan ini, Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan, praktik tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi akar persoalan terjadinya kekerasan terhadap warga.

Sebab itu, Komisi XIII DPR RI meminta penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Willy menekankan pentingnya pengawalan terhadap perlindungan saksi dan korban. Ia meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bekerja bersama secara aktif memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan secara komprehensif.

“Komisi XIII DPR RI meminta kepada kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara bersama-sama proses penegakan hukum dan perlindungan saksi dan korban serta pemulihan komprehensif hak asasi korban termasuk memastikan keadilan hukum,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR, Bias Layar, menilai penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah berjalan terlalu lambat dan harus segera didorong hingga ke tahap persidangan.

Bias Layar menyoroti proses penegakan hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan, meskipun korban telah jelas dan peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama.

“Tadi sudah dipaparkan bahwa ini masih dalam status lidik atau penyelidikan, sementara korbannya sudah ada. Peristiwa ini sudah lama, seharusnya sudah meningkat,” ujarnya dalam RDP tersebut.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan keberadaan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan seharusnya menjadi kekuatan utama untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.

“Di sinilah gunanya Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perlindungan Perempuan. Apa lagi yang kita tunggu? Mari kita dorong dan kita selesaikan,” kata Bias Layar.

Ia menilai berbagai paparan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menunjukkan adanya banyak pelanggaran undang-undang yang bersumber dari UUD 1945.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera mendorong perkara ini ke tahap P21 dan persidangan.

Bias Layar juga menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kita boleh mengintervensi dalam arti mengawal proses lidik, penyidikan, penetapan tersangka, sampai ke P21 dan persidangan,” katanya. (lia)

Leave a Comment