-1.1 C
New York
02/12/2024
Fashion

Tingginya Korupsi Karena Ada Kasempatan

TINGGINYA perilaku korupsi di Indonesia ternyata tak diimbangi dengan kemampuan (atau kemauan?) aparat dalam menanganinya. Angka angka berikut membuat kita semakin miris. Perhatikan, dari 911 kasus korupsi yang sudah sampai pada tahap penyidikan sepanjang tahun lalu, ternyata hanya 156 kasus yang naik ke penuntutan. Sisanya, 755 kasus lagi ( sekitar 82, 87 persen) tak mengalami perkembangan.

Kenyataan itu, paling tidak, terjadi sampai semester pertama 2016. Kalau pun ada perubahan, hingga bulan Agustus ini berakhir (k.l. 2 bulan) paling banter dapat dihitung dengan jari alias hanya beberapa kasus dan tidak signifikan mengubah besaran persentasenya.

Angka angka tersebut disodorkan ICW di Jakarta,Minggu (28/8). Penanganan kasus yang tidak berjalan, menurut lembaga itu paling banyak terjadi di kejaksaan (dari 639 kasus, 112 dituntaskan). Kepolisian melimpahkan 35 kasus ke tahap penuntutan ( dari 246 kasus). Sedang KPK yang menjadi tumpuan utama masyarakat dalam pemberantasan korupsi, menangani 26 kasus pada tingkat penyidikan, dan hanya melimpahkan 9 kasus ke tahap penuntutan.

Angka angka di atas jelas sangat memprihatinkan. Membuat dahi berkernyit. Lalu,penasaran, apa lagi yang bisa dilakukan negara mengatasi penyakit yang memelaratkan rakyat ini?

Februari lalu, ICW melansir, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang 2015 mencapai Rp31,077 triliun. Angka yang tidak kecil. Itu artinya bisa membangun 259 ribu unit RSS (rumah sangat sederhana) untuk dibagikan gratis kepada rakyat.

Itu baru merujuk pada kerugian negara sepanjang 2015. Berapa jumlah pada tahun tahun sebelumnya, dan berapa akumulasi, katakanlah sejak era reformasi digulirkan 18 tahun lalu?

Pertanyaan lanjut, benarkah semakin tingginya korupsi – seperti orang minum air laut, semakin banyak minum semakin haus — karena lemahnya hukum? Kenapa koruptor tidak dihukum mati saja?

Pandangan kita, saatnya negeri ini mengubah arah pandangnya terhadap korupsi. Jangan lagi berpikir semata kearah penindakan atau penghukuman, karena hukuman ternyata tidak membuat kapok. Tapi berpikirlah kearah pencegahan (prevensi). Sebab, menurut aksioma dasar tentang kriminal, semua kejahatan di dunia ini terjadi karena adanya faktor niat plus kesempatan (n + k).

Artinya, besarnya angka korupsi di negeri ini karena banyaknya kesempatan yang tersedia. Kesempatan atau peluang itu hanya terjadi di tempat tempat gelap, yang jauh dari kontrol rakyat. Bisa jadi, pengelolaan uang dan sumber sumber uang negara jauh dari transparansi. Di sinilah arti pentingnya partisipasi rakyat, menggugat penyelenggara negara agar melakukan transparansi secara konsekwen. Dan, transparansi tak bisa ditunggu, harus direbut. Silakan.

Leave a Comment