JAKARTA (Pos Sore) — Koordinator Tim Prabowo- Hatta, Mahendradatta, SH, selaku pengadu dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dkk, mempersoalkan tindakan KPU yang membuat surat edaran yang membolehkan pembongkaran kotak suara sebelum persetujuan diperoleh dari Mahkama Konstitusi.
Di depan sidang kedua Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Kementerian Agama, Senin (11/8), Mahendradatta membeberkan berbagai praktik yang carut – marut dalam pelaksanaan Pilpres 2014. ‘’Ketidakprofesionalan ini sangat parah…carut marut di bawah..,’’ kata Mahendradatta yang memohon DKPP dapat segera memtuskan pengaduan ini.
Mahendra pada kesimpulannya menuding pihak KPU sangat tidak professional.
Sidang DKPP paralel dengan sidang di MK yang pada Senin ini (11/8)memasuki sidang ketiga. Pada sidang MK pekan lalu, soal pembukaan kotak suara ini sudah menjadi bahasan hakim konstitusi, dan memutuskan izin pembukaan kotak suara hasil penghitungan Pilpres mulai berlaku Jumat (8/8).
Sebelumnya, Mahendra memaparkan hasil eksaminasi pihaknya, yang menemukan beberapa persoalan besar. Antara lain, KPU melakukan pelanggaran – pelanggaran karena peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri. Contoh, mengenai Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan, yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali.
Mahendra juga menunjuk Peraturan KPU No.31 tentang Rekapitulasi di tingkat desa yang tidak pernah ada dan diatur di dalam Undang-undang. Namun khusus soal Peraturan KPUini Mahendra menanyakan kepada majelis DKPP, apa data-datanya boleh disusulkan.
Selain hal itu, Tim Prabowo- Hatta juga mempersoalkan kualitas tinta pemilu yang sangat buruk dan menjadi tanggungjawab KPU. Hal lain adalah terkait bagaimana KPU melaksanakan tender-tender. (lya)