-2.3 C
New York
13/12/2024
Aktual

Tim Praha Minta DKPP Memutuskan soal Pembukaan Kotak Suara yang Melanggar Aturan

JAKARTA (Pos Sore) — Koordinator Tim Prabowo- Hatta, Mahendradatta, SH, selaku pengadu dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dkk, mempersoalkan tindakan KPU yang membuat surat edaran yang membolehkan pembongkaran kotak suara sebelum persetujuan diperoleh dari Mahkama Konstitusi.

Di depan sidang kedua Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Kementerian Agama, Senin (11/8), Mahendradatta membeberkan berbagai praktik yang carut – marut dalam pelaksanaan Pilpres 2014.  ‘’Ketidakprofesionalan ini sangat parah…carut marut di bawah..,’’ kata Mahendradatta yang memohon DKPP dapat segera memtuskan pengaduan ini.

Mahendra pada kesimpulannya menuding pihak KPU sangat tidak professional.

Sidang DKPP paralel dengan sidang di MK yang pada Senin ini (11/8)memasuki sidang ketiga. Pada sidang MK pekan lalu, soal pembukaan kotak suara ini sudah menjadi bahasan hakim konstitusi, dan memutuskan izin pembukaan kotak suara hasil  penghitungan Pilpres mulai berlaku Jumat (8/8).

Sebelumnya, Mahendra  memaparkan hasil  eksaminasi  pihaknya, yang  menemukan beberapa persoalan besar. Antara lain, KPU melakukan  pelanggaran – pelanggaran karena peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri. Contoh,  mengenai Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan, yang tidak  ada dasar hukumnya  sama sekali.

Mahendra juga menunjuk Peraturan KPU No.31 tentang  Rekapitulasi di tingkat desa yang tidak pernah ada dan diatur di dalam Undang-undang.  Namun khusus soal Peraturan KPUini  Mahendra menanyakan kepada majelis DKPP, apa data-datanya  boleh disusulkan.

Selain hal itu,  Tim Prabowo- Hatta juga mempersoalkan kualitas tinta pemilu yang sangat buruk dan menjadi tanggungjawab  KPU.  Hal lain adalah terkait bagaimana KPU melaksanakan tender-tender. (lya)

 

Leave a Comment