11.2 C
New York
11/10/2024
Aktual

Tim Pengawas Kasus Bank Century Dukung Penuh KPK

JAKARTA (Pos Sore) — Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyidangkan skandal Bank Century hari ini, Kamis (6/3) atas tersangka Budi Mulya, yang akan mengungkap semua peran para pejabat BI, termasuk mantan Gubernur BI Boediono, dan aktor intelektual lainnya dalam penggelontoran uang negara Rp 6,7 triliun tersebut.

Demikian disampaikan anggota Timwas Century Hendarawan Supraktikno, kemarin. “Kami Timwas sangat mendukung langkah KPK. Kami berharap melalui persidangan Budi Mulya ini, misteri dan aktor intelektual di balik skandal Bank Century ini bisa teriungkap,” tegas politisi PDIP itu.

Hendrawan menilai pengajuan tersangka Budi Mulya ke pengadilan itu agak terlambat. Padahal, sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan menyelesaikan skandal Century itu pada akhir 2013.

“Tapi, tidak apa-apalah meski terlambat, yang penting persidangan nanti mampu mengungakap persoalan Century yang sesungguhnya,” tambah Hendrawan.

Menurut Hendrawan, peran Budi Mulya dalam skandal Bank Century sebenarnya masih di pinggiran. Namun demikian, Budi Mulya akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap semua aktor di BI ketika itu.

“Cepat atau lambat kasus hukum ini akan menuju ke puncak pimpinan BI, termasuk guburnur BI saat dijabat Budiono. Kalau dilihat dari proses pengucuran FPJP maupun penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, peran Pak Budi Mulya itu termasuk marjinal, di pinggiran saja. Karena itu menjadi menarik, karena persidangan ini akan memunculkan nama aktor-aktor sentral lainnya, yang diduga terlibat selama ini,” tutur Hendrawan.

Menyinggung rencana Timwas kembali memanggil Budiono, Hendrawan berpendapat, Timwas sudah pernah memanggilnya dua kali, tapi tidak datang. Dan Timwas akan merapatkan kembali, apakah perlu memanggil lagi atau tidak? Kata Hendrawan, sebaiknya memanggil Boediono sesudah dia tidak menjabat wakil presiden lagi.

“Saya usulkan tanggal 28 Oktober 2014, ketika Pak Boediono sudah tidak lagi menjadi wakil presiden, itu bisa dipanggil ke DPR RI. Sebab, kalau sekarang dipanggil, jabatannya yang melekat sebagai wakil presiden pasti menyulitkan untuk memenuhi panggilan Timwas DPR,” pungkasnya. (andoes)

Leave a Comment