-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Hukum dan Perundang-Undangan

Tim Kurator Ungkap Kejanggalan Pemegang Jaminan Harta Pailit Anggrek Hitam

MEDAN (Pos Sore) — Tim Kurator PT Anggrek Hitam membenarkan pemberitaan akhir-akhir ini, bahwa semua kreditor kunkuren PT Anggrek Hitam terancam tidak menerima pembayaran dari boedel pailit. “Karena salah satu kreditor separatis (QRL) selaku pemegang jaminan semua harta pailit.” kata Kurator Iming Maknawan Tesalonika SH MM MCL, di Medan, Kamis (11/11/2021).

Pernyataan kurator tersebut berkaitan dengan informasi yang berkaitan dengan kejanggalan pada proses hukum kepailitan PT Anggrek Hitam. Sejauh ini, kurator berusaha mencari jalan terbaik untuk mencapai keadilan dalam penyelesaian harta pailit ini.

“Kami juga sudah sampaikan hal ini ke hakim pengawas, namun belum ada respon, semoga kita bisa carikan jalan keluar yang baik untuk semua kreditor. Kami berharap gugatan Actio Pauliana dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Karena saat ini sedang kami ajukan kasasi setelah ditolak oleh Majelis PN Niaga Medan,” kata Tesalonika.

Ia menjelaskan kreditor separatis (Quantum Renaissance Limited) meminta agar penjualan harta pailit langsung dimasukan ke rekening mereka. “Tentu saja saya keberatan karena hak eksklusif 90 hari mereka sebagai kreditor separatis untuk lelang sendiri sudah berakhir,” tandasnya.

Selain itu, katanya, pemasangan hak tanggungan tersebut juga belum tentu benar. Pihaknya mencurigai ada dugaan penyembunyian harta pailit.

“Kejanggalannya terlihat bagaimana bisa semua harta pailit dari barang kecil hingga besar (tanah) semua ditempel HT dan Jaminan Fidusia ke 1 kreditor yg baru didirikan pada 2015 dengan modal 1 USD,” ujar Tesalonika menambahkan.

Apalagi, katanya, pendiri kreditor separatis (QRL) ini adalah direksi debitor pailit sendiri. “Serta pemasangan Jaminan ini belum ada 1 tahun sejak pernyataan pailit,” katanya.

“Maka dari itu kita tunggu putusan Mahkamah Agung atas gugatan Actio Pauliana, ini upaya terakhir kami selaku Tim Kurator untuk menyelamatkan harta pailit dan menyelamatkan semua kreditor, termasuk QRL juga.”

Bagaimana kelanjutannya, Tim Kurator meminta semua pihak menunggu proses kasasi. “Jika tetap ditolak ya kami sudah upayakan yg terbaik, jadi kami sudah bekerja secara profesional untuk menyelamatkan semua kreditor konkuren, setelah itu kami akan laporkan kembali kepada hakim pengawas,” katanya.

Pengadilan Niaga Medan telah menolak gugatan Actio Paulina kurator pada 1 November 2021. Akibatnya, hampir semua kreditur konkuren terancam kehilangan haknya menuntut pembayaran utang yang seharusnya diperoleh dari boedel pailit PT AH.

“Pola penerapan hukum yang seperti ini tentu saja patut dilihat secara mendalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia. Pada akhirnya, kehadiran publik sebagai ‘juri’ juga penting sekali agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” kata Sayuti, SH, praktisi hukum kepailitan sekaligus kuasa beberapa kreditor konkuren, Selasa (9/11/2021).

Kuasa hukum kreditor konkuren PT KNK, menjelaskan, masalah dalam penyelasaian kasus ini terjadi banyak kejanggalan. Pertama, pihak PH QRL diduga menahan dokumen asli harta harta pailit PT AH. Kedua, disebutkan yang mendirikan QRL adalah salah satu direktur PT AH sendiri.

Ketiga, QRL baru berdiri dan sangat diragukan kemampuannya untuk meminjamkan uangnya untuk membantu PT AH, sedangkan QRL sendiri didirikan di Hong Kong, yang masih dipertanyakan keadaan kantor dan stafnya.

Ia menilai tindakan kurator sudah tepat mengajukan gugatan Actio Pauliana untuk membatalkan dan atau mengeluarkan QRL dari daftar kreditur. Tujuan gugatan Actio Pauliana ini agar harta boedel pailit bisa dibagi ke semua kreditor yaitu kreditor konkuren termasuk QRL jika sudah menjadi kreditor konkuren.

Beberapa kreditor menyampaikan sangat mendukung upaya kurator yang telah mengajukan gugatan Actio Pauliana terhadap pembebanan Hak Tanggungan terhadap semua harta pailit yang ternyata belum ada 1 tahun.

Disebutkan, tujuan kurator itu baik dengan dibatalkannya hak tanggungan atas seluruh harta pailit maka semua kreditor akan mendapatkan pembagian harta pailit secara rata.

“Namun, anehnya gugatan tersebut ditolak maka secara nyata piutang yang harusnya memang hak kami terancam raib. Ini sangat tidak adil. Kami telah menjadi korban permainan yang harusnya tidak terjadi pada diri kami,” kata Sayuti selaku kuasa dari Kreditor Konkuren KNK. (tety)

Leave a Comment