JAKARTA (Pos Sore) – Tim kuasa hukum Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pada sidang kedua, Jumat pagi (8/8) mendesak Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon atau menyatakan permohonan Pemohon (Prabowo – Hatta) tidak dapat diterima.
Selain menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas, Tim Hukum Jokowi-JK dalam pernyataannya yang dibacakan Sierra Prayuna SH juga menyatakan, Pemohon tidak punya legal standing (kedudukan hukum) atau tidak berhak mengajukan gugatan ke MK karena sudah pernah menyatakan menarik diri dari proses Pilpres.
Terkait materi gugatan Tim Prabowo Hatta (Praha) yang berintikan tiga hal utama, yakni kesalahan rekapitulasi, pemilu yang cacat hukum, dan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif, ditanggapi Tim Jokowi-JK dengan menyatakan banyak hal yang tidak terbukti dan tidak beralasan. Umumnya, jawaban yang diberikan Tim Jokowi-JK ini mirip dengan jawaban atau bantahan yang disampaikan kuasa hukum KPU sebelumnya.
Sementara itu, pihak Bawaslu yang memberi tanggapan terhadap materi gugatan Praha, antara lain menyatakan, hal-hal yang kecil saja dalam proses penyelenggaraan Pemilu ditanggapi Bawaslu, apalagi soal selisih perhitungan suara yang cukup besar.
Pihak Bawaslu juga menyatakan, dapat memaklumi pembukaan kotak suara sebagaimana diperintahkan KPU dengan catatan orisinalitas data yang ada di dalam kotak suara itu tidak terganggu alias dijamin.
Pembukaan kotak suara ini pada awal sidang sudah diprotes Tim Hukum Praha karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atas dasar inilah Tim Praha meminta MK menolak bukti-bukti yang diajukan KPU karena diambil dari proses yang melawan hukum.
Sidang ditunda sekitar pukul 11.00 untuk pelaksanaan shalatJumat dan akan dibuka kembali sekitarpkl 14.00. (lya)