SINGAPURA (Pos Sore) — TA, YA dan DS, Tenaga kerja Indonesia asal Pulau Jawa yang bekerja di Singapura kini terancam hukuman mati karena terlibat kasus pembunuhan.
Dubes RI Andri Hadi, Senin (7/4) mengatakan kepada ketiga TKI ini KBRI sudah memberikan perlindungan hukum, termasuk menyiapkan pengacara handal untuk membela ketiganya di pengadilan.
Sementarta itu Konsuler KBRI untuk Singapura Sukmo Yuwono mengatakan KBRI bersama kuasa hukum berupaya mencari celah agar tiga TKI itu bebas dari ancaman hukuman mati. Dan hasilnya, dua di antaranya memiliki peluang lepas dari hukum itu yaitu TA dan DS.
“TA, yang membunuh majikannya yang berusia lanjut itu, oleh dokter dinyatakan depresi sehingga kami berharap bisa lepas dari hukuman mati. Sedangkan DS diketahui berusia di bawah batas yang diterapkan di Singapura. DS saat ini masih berusia 18 tahun, sehingga diharapkan lolos dari jerat hukuman mati,” tuturnya.
“Nah, yang YA ini agak susah, meski begitu kami tetap berupaya agar hukuman YA bisa diringankan,” kata dia.
Kasus YA cukup unik. YA mengaku membunuh anak majikan setelah beberapa hari jenazahnya dikuburkan. Entah apa penyebab YA tiba-tiba mengaku. Namun, karena pengakuan itu dia dijadikan tersangka. Kami terus melakukan komunikasi pendampingan untuknya. (hasyim)