Konferensi pers yang digelar Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Rabu (18/3-26)//Foto: Istimewa
POSSORE.ID, Jakarta — Reaksi bersama yang dilontarkan berbagai pihak, termasuk DPR dan Presiden, terkait tindakan kekerasan yang dialami Andrie Yunus pekan lalu agaknya memberi titik cerah, dengan diungkapkannya 4 identitas oknum angota TNI yang terduga sebagai pelaku.
Yang lebih menggembirakan adalah, terduga pelaku yang sebelumnya hanya “diduga-duga”adalah orang yang terlatih dan bukan sipil ternyata menemukan kenyataannya.
Empat oknum anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu berhasil ditangkap dan kini ditahan.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat oknum anggota Denma BAIS TNI itu dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait insiden tersebut.
“Tadi pagi saya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus. Ada empat orang yang diduga sebagai pelaku dan saat ini sudah kami amankan,” ujar Yusri dalam keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka ditahan di Pomdam Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan terhadap personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Komandan Puspom TNI mengungkapkan bahwa seluruh terduga pelaku merupakan personel aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Meskipun identitas pelaku sudah terang benderang, pihak Puspom TNI masih mendalami motif di balik serangan brutal tersebut. Penyidik terus menggali keterangan guna mengungkap apakah ada perintah atasan atau murni inisiatif pribadi para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam jeratan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan sanksi pidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Puspom TNI menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan tanpa ada yang ditutup-tupi hingga pelimpahan berkas ke Oditur Militer.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” pungkasnya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal dan membuat laporan polisi. Selanjutnya, para terduga pelaku dilakukan penahanan sementara untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Selain itu, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum terhadap korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum.
Andrie Yunus menjadi korban dugaan upaya pembunuhan melalui penyiraman air keras, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat. (lia)
