JAKARTA – Presiden Yudhoyono ternyata tidak tinggal diam terhadap pemberitaan media massa terkait pemberitaan seputar isu keterlibatan putranya yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat, Edhi Baskoro alias Ibas dalam kasus Hambalang.
Melalui Tim Advokat dan Konsultan Hukumnya, Yudhoyono dan keluarganya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Fahri Hamzah. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dimintai klarifikasi terkait pernyataannya di sebuah media nasional pekan lalu (15/1/ 2014) . Dalam artikel yang berjudul ‘Segera Periksa Ibas’, sebagaimana diungkapkan Palmer Situmorang SH, Fahri mengatakan bahwa dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut, namun hingga kini, tidak ada pemanggilan KPK.
Palmer yang menjadi Ketua Tim Advokat keluarga SBY mengatakan, isu tersebut menjadi perhatian SBY. SBY mensinyalir ada kekuatan atau upaya sekelompok orang agar Ibas diperiksa.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa Ibas menerima dana dari proyek Hambalang. Bahkan saksi Yulianis dalam persidangan terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Ibas. Kami menanti klarifikasi atas tudingan ini hingga 27 Januari pekan depan,” kata Palmer di salah satu restioran di Jakarta, Kamis (23/1).
Pembelaan hukum yang dilakukan SBY atas berbagai tudingan terhadap dirinya dan keluarga merupakan hak konstitusional selaku warga negara Indonesia.
Palmer menegaskan, antara kritik dan fitnah itu jelas sangat berbeda. Fitnah berarti menyebarluaskan berita yang tidak benar tentang suatu fakta baik melalui tulisan maupun pernyataan di hadapan umum yang menyerang nama baik dan menciderai kehormatan seseorang. ‘’Dalam kapasitas ini, kami hadir untuk menuntut klarifikasi dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan,” ujarnya.