JAKARTA, Possore.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian semula sesuai tuntunan sebelumnya, yakni menuntut 6 tahun penjara bagi tiga pengusaha lokal (Ren Ling dkk), terdakwa perkara “pembegalan” Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kami tetap pada isi tuntutan jaksa, sebagaimana yang sudah dibacakan di sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Yakni kami menuntut masing-masing 6 tahun bagi ketiga terdakwa,” kata JPU Subhan, SH.
Demikian tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) dan pledoi Penasehat Hukum (PH) Farida Felix SH, Kamis malam, 4 November 2021.
Setelah Jaksa menyampaikan tanggapan, Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH, juga memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa menyampaikan tanggapan balasan. Intinya, sudah dituangkan dalam pledoi.
Dalam pledoi (nota pembelaan) terdakwa dan penasehat hukumnya, mereka meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menurut JPU dalam tanggapan atas pledoi PH tersebut, ketiga terdakwa sebagai pengusaha lokal, terbukti secara meyakinkan telah menggunakan keterangan palsu dalam mendirikan perusahaan, sebagaimana diatur dalam pasal 266 Jo 255 (1) KUHP.
Perusahaan PMA yang “dibegal” tersebut adalah PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009. Sudah beberapa kali mengalami perubahan susunan direksi melalui RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).
Namun setelah saksi Denni melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kata Jaksa, ketiga terdakwa lalu membatalkan 3 akta karena menyalahi prosedur sesuai UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kasus ini bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.
Caranya, mereka bertiga mendirikan perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan galena.
Sidang dilanjutkan Kamis depan 11 November 2021, dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara (ND)