POSSORE –Untuk menjaga kelangsungan perekonomian nasional, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus melakukan pemantuan secara ketat terhadap semua perusahaan yang telah mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan (OMKI) di tengah pandemi Covid-19.
Dengan pemantauan yang ketat diharapkan industri dapat menjalankan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah hingga dapat mengurangi penyebaran virus mematikan tersebut.
Sejauh ini Menteri Perindustrian telah menugaskan para Eselon 1 untuk meningkatkan pemantauan terhadap perusahaan yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),’’ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (ILMATE), Taufiek Bawazier ketika melakukan kunjungan ke PT Daiki Alumunium Industry Indonesia di Karawang Jawa Barat, Kamis (10/9)
Menurut Taufiek, kunjungannya ke PT Daiki Alumunium Industry Indonesia untuk memastikan industri yang mempekerjakan sedikitnya 225 orang itu juga menjalankan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat IOMKI bisa menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga kedepan dapat mendongkrak perekonomian nasional,” tegas Taufiek.
PT Daiki Alumunium Industry Indonesia sendiri, tutur Taufiek termasuk perusahaan yang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena memiliki sedikitnya 225 orang karyawan.
“Saya minta perusahaan yang menjadi rekanan, industri otomotif di Indonesia seperti PT Astra Honda Motor, PT Yamaha Motor Part Manufacturing Indonsia, Astra Daihatsu Motor, Suzuki Indomobil Motor maupun Toyota Motor Manufacturing Indonesia dll ini tidak boleh kendor dalam penerapan protokol kesehatan,” tutur Taufiek.
Soalnya kata Taufiek, jika ada satu saja karyawan dari perusahaan itu terpapar virus corona, dapat dipastikan perusahaan akan ditutup untuk sementara, hingga bisa mengganggu pasokan produknya ke industri yang menjadi rekanan. Jika hal ini sampai menimpa beberapa perusahaan, dipastikan efek dominonya akan sangat besar hingga dapat mengganggu perekonomian nasional.
Pada kesempatan itu, Taufiek pun mengingatkan agar semua perusahaan dapat memastikan pekerjanya sehat dan tidak memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19 dalam 14 hari terakhir.
Hal lain setiap industri wajib memastikan area kerjanya memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana untuk menjaga kebersihan. Kewajiban lain perusahaan menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan, juga memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja menengai perjalanan pergi dan pulang bekerja.
Sebaliknya, kewajiban bagi pekerja, antara lain memakai masker sejak keluar rumah dan menggunakan sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, menjaga jarak minimal satu meter (social distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Taufiek menjelaskan, PT Daiki Alumunium Industri Indonesia diketahui telah menerapkan protokol Covid 19 dengan baik sehingga perusahaan tetap operasional dan produktif.
Kemenperin kata Taufiek mengapresiasi kepatuhan PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19 hingga perusahaan lain bisa meniru cara perusahaan ini. (aryo)
