6.2 C
New York
19/03/2025
Aktual

Tenaga Kerja Asing Wajib Patuhi Norma dan Budaya Kerja di Indonesia

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah geram dengan sikap dan perilaku tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan mengingatkan agar tenaga ekspatriat atau tenaga kerja asing harus mengikuti norma-norma dan aturan kerja yang berlaku di perusahaan-perusahaan Indonesia.

Pemerintah menilai selama ini pekerja asing di Indonesia sering menambak aturan yang berlaku di Indonesia, padahal dengan menatuhi semua atiran yang ada dapat mencegah timbulnya gesekan antarbudaya dan resiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena perbedaan budaya kerja.

“Setiap TKA harus menghormati dan beradaptasi dengan norma dan budaya kerja di Indonesia sehingga hubungan industrial antara TKA dan tenaga kerja lokal di lingkungan kerja dapat harmonis,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan jamsos (PHI dan Jamsos), Kemnakertrans Irianto Simbolon kepada wartawan, Senin (12/5).

Untuk itu secara berkala pemerintah terus mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia,.

Pedoman ini, kata Irianto, adalah pedoman interaksi sosial di tempat kerja untuk TKA, sekaligus bertujuan memudahkan TKA menyesuaikan diri dan berinteraksi di tempat kerja dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kalau ini dilakukan dapat terwujud sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja, baik ekspatriat maupun tenaga kerja lokal,” kata dia.

Sasaran sosialisasi pada tahun ini adalah peserta TKA dari negara-negara di benua Asia dan Eropa yang mendominasi jumlah TKA di Indonesia, seperti ekspatriat dari Jepang, Korea, India, dan Tiongkok.

Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orangTKA yang bekerja di Indonesia.

Jumlah TKA tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.

Kehadiran TKA dari 5 negara Asia itu memang terus mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya mencapai 14.371, Jepang ( 11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan TKA dari India (6.047), Malaysia (4.962).

Dari kategori sektor tetap didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36.913 orang, sektor industri 24.029 dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang. Dari level jabatan, tka tetap didominasi level profesional, advisoe/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris. (hasyim)

Leave a Comment