JAKARTA (Pos Sore) — Anggota DPR RI Dedi Gumelar (Miing) menyayangkan gedung pertunjukan Mata Elang International Stadium (MEIS), Ancol, Jakarta Utara, belum memiliki izin Undang Undang Gangguan (UUG).
Karena itu, Dedi Gumelar yang kini duduk di Komisi X DPR RI itu berharap kasus MEIS segera diselesaikan.
“Gedung sebesar itu seharusnya ada pemantauan dari pemerintah daerah setempat. Sebelum PT MEIS beroperasi harus dilihat dulu apa sudah ada izin UUG (Undang-Undang Gangguan) nya. Kalau belum, pemerintah harus cepat melayangkan surat peringatan. Jangan sampai PT MEIS beroperasi dulu, baru mendapat peringatan,” kata Dedi, ditemui di Patra Jasa, Jakarta Selatan, kemarin.
Sementara itu, Kepala Satpol Pamong Praja Jakarta Utara, Partono membenarkan kalau pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pengelola MEIS agar mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku. Partono mengatakan, pihaknya memberikan waktu 7X24 jam kepada MEIS untuk menanggapi peringatan tersebut.
“Iya, itu memang benar (melakukan teguran kepada MEIS). Kami kasih waktu 7X24 jam. Jika tidak ditanggapi kami akan berkoordinasi dengan tim untuk menyegel tempat tersebut,” kata Partono.
“Mata Elang International Stadium (MEIS) selama ini dikenal sebagai tempat penyelenggaran berbagai ajang pertunjukkan seperti konser musik dan acara lainnya.”
“Semua gedung kan harus ada izin, sebagai persyaratan untuk mendirikan sebuah gedung, apalagi PT MEIS ini sebagai gedung pertunjukan yang bisa menampung ribuan orang. Kalau tidak memiliki izin UUG, nanti kalo terjadi kebakaran atau keributan bagaimana?,” tambah Partono.
Mata Elang International Stadium (MEIS) selama ini dikenal sebagai tempat penyelenggaran berbagai ajang pertunjukkan seperti konser musik dan acara lainnya.
Gedung yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara itu berkapasitas sekitar 200 ribu orang. Sejumlah artis internasional sempat tampil di MEIS seperti Alter Bridge, Dream Theater, Guns n Roses, Beyonce, dan Jennifer Lopez. (kandar/possore)