Standar ini menetapkan persyaratan mutu kadar emas (persentase) dari setiap tingkatan karat barang-barang emas. Mulai dari 6 karat hingga 24 karat serta emas murni.
Sebagai contoh, persentase kadar emas pada beberapa tingkatan karat untuk barang – barang emas selain emas batangan adalah sebagai berikut:
Pada emas 20 karat mengandung 83,33% sampai 87,49%; pada emas 22 karat mengandung 91,67% sampai 95,82%; 24 karat mengandung 99,90% sampai 99,98%; dan pada emas murni memiliki persentase kadar emas tertinggi yaitu 99,99%.
Setiap karat emas merepresentasikan 1/24 dari keseluruhan kandungan logam dalam produk emas.
“Jika seseorang membeli cincin emas 20 karat, maka kandungan emasnya sekitar 83,33% – 87,49%,” jelas Kristianto.
Sedangkan persentase kadar emas pada emas batangan (karat emas murni) mengandung kadar emas 99,99%.
Terkait penandaan, dalam SNI 8880:2025, terdapat ketentuan penandaan yang berbeda berdasarkan bentuk produk emas.
Emas batangan harus mencantumkan kadar emas, berat, dan identitas produsen pada produknya.
