Dalam mendukung upaya tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penerapan SNI untuk menjamin kualitas produk emas di Indonesia.
Plt. Kepala BSN, Y. Kristianto Widiwardono, menyampaikan SNI berperan penting dalam memberikan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.
“Meskipun SNI emas ini bersifat sukarela atau tidak wajib, BSN berharap penerapan SNI emas dapat meningkatkan kepercayaan dan kualitas produk emas yang beredar di Indonesia,” ujar Kristianto, di Kantor BSN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Saat ini, BSN telah menetapkan dua SNI terkait emas, yaitu:
• SNI 8880:2025 – Barang-barang emas
• SNI ISO 15093:2020 – Perhiasan dan logam mulia, yang mengatur metode penentuan kadar emas, platinum, dan paladium kemurnian tinggi menggunakan teknik ICP-OES.
Penyusunan SNI 8880:2025 yang dilakukan oleh Komite Teknis 39-01 Perhiasan bertujuan untuk memberikan acuan bagi produsen dalam memproduksi barang-barang emas sesuai standar.
Selain itu, untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar, serta menjadi panduan bagi laboratorium uji dalam melakukan pengujian kadar emas.
Kristianto mengatakan, SNI 8880:2025 merupakan revisi dari SNI 8880:2020 dengan penyesuaian yang mencakup perubahan dan penambahan istilah serta definisi.
