Jika hasil warna susu putih kekuningan dinyatakan normal. Namun jika susu berwarna selain putih kekuningan dinyatakan tidak normal.
“Apabila tercium bau menyimpang seperti asam, amis, atau bau kandang, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Hendro.
Sementara, untuk persyaratan kimiawi susu mentah, tidak boleh ada kandungan residu antibiotik golongan beta laktam, tetrasiklin, makrolida, aminoglikosida, sulfonamida, dan kuinolon.
Tidak hanya itu, terkait penanganan susu mentah, menurut Hendro harus dilakukan dengan baik untuk mencegah kerusakan.
Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan susu, seperti ember, milk can, dan tangki pendingin, harus terbuat dari bahan yang tidak beracun, tidak korosif, dan tidak bereaksi dengan produk.
“Susu mentah juga harus disimpan pada suhu di bawah 8°C selama penyimpanan dan pengangkutan ke industri pengolahan,” ungkap Hendro.
Tercatat, hingga akhir November 2024, BSN telah menetapkan 36 SNI terkait susu, baik terkait produk susu, seperti susu cair plain, susu kental manis, susu UHT, susu bubuk, dan lainnya, serta SNI terkait sarana prasarana dan metode uji.
Melalui langkah ini, pemerintah optimis bahwa peningkatan kualitas susu mentah dalam negeri dapat mendukung program ketahanan pangan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
BSN mengajak semua pihak, termasuk pelaku industri, peternak, dan konsumen, untuk mendukung penerapan SNI demi mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.