2.7 C
New York
03/12/2024
Aktual Kisah Sukses

Separuh Hidupnya Mengabdi untuk Urusan Produk Halal

JAKARTA (Pos Sore) — Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Ph.D., kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, 31 Juli 1969 ini telah mengabdikan setengah perjalanan usianya untuk urusan produk halal.

Sebelum dipercaya oleh Pimpinan MUI untuk menjadi Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sejak 2009, ia telah lebih dari 20 tahun terlibat dalam banyak penelitian dalam bidang halal. Dalam penelitian tersebut, ayah tiga orang anak ini melakukan evaluasi, pengawasan, perencanaan dan pengelolaan.

Setelah lulus dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Kimia pada 1993, Lukmanul Hakim bergabung dengan LPPOM MUI sebagai staf auditor. Hanya berselang kurang dari dua tahun, karena produktivitasnya ia dipercaya untuk duduk di jajaran pengurus lembaga halal tersebut. Jabatan ini ia emban sambil melanjutkan jenjang studinya hingga meraih gelar Master (M.Si) di bidang Teknologi Industri di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2005.

Sejalan dengan selesainya program pendidikan di jenjang master, Lukmanul Hakim dipromosikan menjadi Wakil Direktur bidang administrasi dan Sekretariat Sistem Jaminan Halal pada tanggal 16 Agustus 2006. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2009 ia diberi amanah sebagai Direktur LPPOM MUI untuk masa bakti hingga 2015. Di sela-sela tugasnya sebagai direktur LPPOM MUI itulah Lukmanul Hakim memperkaya khasanah keilmuannya dengan mengambil gelar doktoral di Belanda.

Selain menjalani aktivitas sebagai direksi LPPOM MUI, Lukmanul Hakim juga masih sempat membagikan ilmunya sebagai dosen di Universitas Djuanda Bogor di Bidang Teknologi Pangan sejak tahun 1995 sampai sekarang.

Atas prakarsa Lukmanul Hakim pula, Universitas Djuanda Bogor pada 2011 lalu mendirikan Fakultas Ilmu Pangan Halal. Hingga kini, Lukmanul Hakim juga aktif di Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai anggota Dewan Pakar.

Pada 1 April 2015 ia berhasil mempertahankan disertasi doktornya dan memperoleh gelar Doktor (Ph.D) dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda.

Didampingi oleh promotor Prof. Sofyan Suari Siregar, guru besar yang sudah lama mengajar di IUE, Lukmanul Hakim mempertahankan disertasi berjudul An Islamic and Scientific Perspective on Istihalah dan lulus dengan predikat Cum Laude.

Dalam disertasi tersebut, Lukmanul Hakim menegaskan penggunaan gelatin babi tidak bisa didasarkan pada istihalah, yakni dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap telah terjadi perubahan zat.

“Pengertian ‘istihalah’ yang dipakai oleh beberapa pihak, tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah. Sebab bahan-bahan yang haram di sisi agama Islam akan tetap dianggap haram meskipun ia telah mengalami perubahan zat,” tegas Lukmanul Hakim, pada Tasyakuran – Inagurasi Doktoral, di Bogor, Kamis (4/6). (tety)

Leave a Comment