13/02/2026
Nasionalpolitik

Sensivitas Pemerintah terhadap HAM Lemah, Jamkes/BPJS Kewajiban Konstitusi

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menunjuk kisruh BPJS sebagai bukti sensivitas pemerintah terhadap dimensi HAM lemah.//Foto: Istimewa

POSSORE.ID, Jakarta – Kisruh penghentian mendadak Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ternyata belum selesai, kendati sehari sebelumnya DPR sudah memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema BPJS Kesehatan.

Kisruh ini masih tercermin dari penyataan sejumlah anggota Komisi IX DPR dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026), di Senayan, Rabu (11/2-26).

Sementara secara terpisah, politisi PKB Mafirion, mengingatkan kewajiban konstitusional “Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan,” katanya, sambil menyebut lemahnya sensitivitas pemerintah Presiden Prabowo terhadap dimensi hak asasi manusia (HAM).

Rapat Komisi IX DPR dengan pemerintah masih menyoroti terkait kegaduhan BPJS Kesehatan PBI mendadak nonaktif. Kalangan Komisi IX DPR bahkan menyemprot Menkes soal Sumber gaduh BPJS PBI yang dikarenakan data tidak sinkron.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, geram dengan kondisi yang membuat banyak masyarakat miskin susah. Dia melihat wajar rakyat marah kepada pemerintah karena data tidak sinkron.

Sebelumnya, kepastian bahwa masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema PBI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, merupakan hasil langkah cepat DPR yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah.

Hal itu disampaikan Sufmi usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Saat rapat bersama pimpinan DPR itu, Menkeu Purbaya sendiri sempat mengeluarkan penilaian, bahwa kebijakan penghentian mendadak Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah kebijakan konyol.

Dalam rapat dengan Komisi IX Rabu (12/2-26), anggota Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menegaskan pemerintah harus aktif memperbaiki data warga miskin untuk memastikan peserta program BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tepat sasaran.

Edy mengakui pemutakhiran data adalah keniscayaan, tetapi menyayangkan penonaktifan tanpa notifikasi sempat membuat pasien penyakit kronis gagal berobat.

Selain itu, politikus PDI-P tersebut menyoroti akurasi data penerima PBI milik pemerintah. Menurutnya, hal ini menunjukkan persoalan data dari pusat yang mesti diperbaiki segera.

“Anda bisa bayangkan, 50 juta orang miskin yang seharusnya menerima PBI, enggak masuk. Sementara 15 juta orang mampu yang seharusnya enggak masuk PBI, itu masuk,” kata Edy .

Anggota Komisi IX lainnya, Achmad Ru’yat menyoroti skema reaktivasi otomatis peserta BPJS Kesehatan PBI yang baru saja dinonaktifkan.

Ia meminta Kemenkes tak hanya memprioritaskan pasien dengan penyakit berat (katastropik), tetapi juga seluruh warga miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.

Pun, ia menilai, banyak warga yang secara ekonomi masuk kategori miskin ekstrem namun penyakitnya tidak termasuk kategori berat. Menurutnya, kelompok ini sangat rentan jika tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah saat jatuh sakit.

“Faktanya memang mereka miskin, meskipun mungkin sakitnya tidak katastropik. Jadi ini catatan penting, jangan sampai penonaktifan itu mengenai warga yang masih dalam desil 1 sampai desil 4,” ujar Ru’yat.

Politisi Fraksi PKS ini mendorong adanya pertemuan lintas komisi yang melibatkan Kementerian Sosial dan BPS. Hal ini, tegasnya, bertujuan agar polemik data kemiskinan segera tuntas dan tidak ada lagi warga miskin yang ditolak oleh rumah sakit karena status kepesertaan yang nonaktif secara mendadak.

Pelanggaran HAM

Sementara itu, kritik tajam datang dari politisi PKB, Mafirion. Anggota Komisi XIII DPR ini menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan amanat konstitusi.

Mafirion mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. “Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

“Negara tak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis melalui Parlementaria yang dikutip Rabu (11/2/2026).

“Penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan,” katanya.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar Mafirion.

Menurutnya penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Legislator asal Riau ini menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat.

Dia pun mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya. (lia)

 

Leave a Comment