19.2 C
New York
19/09/2025
Aktual

Sempat Kabur Pengumbar Tembakan Diamankan Polisi

JAKARTA (Pos Sore) — Tersangka pengumbar tembakan yang mengakibatkan sopir ojek online (ojol) terluka di kaki terkena tembakan peluruh nyasar saat kejadian penyerangan dan pengrusakan rumah Nus Kei di Perumahan  Green Lake  Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang diamankan anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, kemarin.

Pelaku, WL sempat  kabur bersama rekannya  kontrak rumah di daerah Cianjur, Jawa Barat. Dari rumah tersebut tiga orang tersangka diamankan yakni WL,41, VHL, 28 dan FGU,33. Mereka kabur setelah mengetahui  rekan-rekannya ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus ketiga tersangka yang diamankan sesuai hasil pemeriksaan diduga terlibat penyerangan dan pengrusakan rumah Nus Kei, Di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Para pelaku merupakan anggota kelompok John Kei (JK). Keterlibatan para tersangka 21 Juni 2020, WL ditelepon DF untuk segera datang  merepat ke Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang bertujuan  akan menghantam Nus Kei,” Ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat  (26/6/2020).

Sehubungan rencana tersebut, WL mengajak dua rekannya  yaitu VHL dan FGU bersama menuju Arcici menghadiri panggilan DF. Mereka berangkat bersama-sama  menuju Arcici menggunakan  mobil  Innova warna hitam Nopol BD 1409 QZ miliknya sekitar pk 08:30 WIB.

Dalam aksinya mereka punya peran masing-masing. Tersangka WL mengemudikan kendaraan Cayla putih Nopol B 114 EVE dan menerima senjata api rakitan dari DF. Saat kejadian tersangka WL mengumbar tembakan sehingga pelurunya mengenai kaki pengemudi ojol. Setelah  kejadian tersangka WL kabur.

Sedangkan FGU bertugas melempar 2 kantong plastik berisi bensin ke dalam rumah dan ke arah mobil Mazda CJ 7 serta memukul kaca rumah pakai parang hingga pecah. Bensin tersebut diterima dari Ayamo (DPO).

Sementara  tersangka VHL mengemudikan mobil Fortuner Nopol  B 2394 AE.  Saat kejadian VHL tidak turun (Stanby dimobil). Dia menabrak gerbang rumah Nus Kei. Setelah beraksi, WL dan FGU kembali ke Arcici untuk mengembalikan mobil Cayla ke DF dan pulang pakai mobil Innova ke Depok.

“Namun ketiga tersangka saat mendengar informasi rekan-rekannya ditangkap di Perumahan Tytyan Bekasi, mereka melarikan diri ke Cianjur dan mengontrak di Kampung Simpang Desa Cobodas Kecamatan Pacet RT 01/13, Cianjur, Jawa Barat,” jelas Yusri.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal 170, pasal 406, pasal 351 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 terhadap tersangka WL yakni kepemilikan senjata tanpa surat-surat.  (marolop)

Leave a Comment