RIYADH (Pos Sore) — Pemerintah RI akan membayar 6,7 juta riyal sebagai kompensasi atau diyat (uang darah) guna menyelamatkan Satinah Binti Jumadi Ahmad dari hukuman gantung.
Pembantu rumah tangga berusia 40 tahun dari Indonesia ini dinyatakan bersalah karena membunuh majikan perempuannya pada 2007. Akibat perbuatannya itu, pengadilan pada 2011 menyatakannya bersalah dan harus dihukum gantung.
Batas waktu pembayaran yang disepakati, Kamis 3 April. Kampanye untuk menyelamatkan nyawa Satinah masih terus berlanjut. Para pendukungnya dari kalangan LSM, selebriti dan pengusaha ikut menyumbang uang yang dibutuhkan untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban.
Kasus itu bermula saat Satinah memukul kepala majikannya itu, Nura Al-Ga’rib (70) pada September 2007 yang membuatnya koma dan meninggal di rumah sakit. Setelah serangan itu, Satinah melarikan diri dengan membawa uang sebesar 40.000 riyal, namun berhasil ditangkap aparat. Ia melakukan tindakan itu sebagai bela diri ketika majikannya menjambak rambutnya dan membenturkan kepalanya ke tembok.
Keluarga korban telah setuju untuk mengurangi jumlah uang diyat yang semula berjumlah 10 juta riyal. Namun hingga kini uang yang terkumpul masih belum cukup untuk memenuhi tuntutan itu.
Seorang pejabat Indonesia mengatakan pemerintah setuju untuk membayar sisa kekurangan uang itu. Kini Satinah masih menunggu persidangan ulang. Namun seorang pejabat di Kedubes RI di Riyadh mengatakan kepada Arab News kemarin malam ia tidak tahu akan keputusan pemerintah pusat.
Sumber Arab News juga menyebutkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri beberapa pejabat senior dari Kementerian Luar Negeri dan Tenaga Kerja RI telah tiba di Riyadh pada Sabtu pekan lalu untuk bernegosiasi tentang kasus itu. Bahkan Presiden RI telah mengirim mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk menyerahkan surat kepada Raja Abdullah berkaitan dengan kasus itu.
Eksekusi semula dijadualkan pada Agustus 2011, tapi ditunda lima kali karena campur tangan pemerintah RI. Presiden SBY sudah dua kaki mengirim surat sejak dua tahun terakhir. Sementara kakak kandung Satinah dan putrinya juga telah mengirim surat kepada keluarga korban.
Sumber dari Kemenlu RI dan sejumlah LSM menyebutkan sekitar 41 tenaga kerja RI lainnya juga terancam hukuman pancung di Arab Saudi dengan berbagai dakwaan mulai dari ilmu hitam, mencuri, berselingkuh hingga membunuh.
Pada 2011 lalu, TKW asal RI, Darsem Binti Dawud Tawar mendapat pengampunan dari hukuman pancung setelah pemerintah RI membayar diyat sebesar dua juta riyal. Ia dijatuhi hukuman mati dua tahun sebelumnya karena membunuh seorang kerabat majikannya dari Yaman di Saudi. Ia mengklaim melakukan hal itu setelah korban mencoba memperkosanya.(arabnews/cnn/meidia)