Jakarta, Possore.id — Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Putusan tersebut mengubah kewajiban kepesertaan menjadi bersifat opsional dengan mengganti kata “wajib” menjadi “dapat”.
“Putusan MK ini memberi kepastian dan fleksibilitas kepada pekerja penerima upah untuk memilih ikut Tapera atau tidak,” ujar Timboel, Senin 29/9/2025.
Menurutnya, kewajiban menabung di Tapera sebelumnya menimbulkan persoalan. Pekerja harus menyetor 2,5 persen gaji dan pengusaha 0,5 persen, padahal manfaat hanya terbatas untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp7 juta serta untuk rumah pertama.
Selain itu, imbal hasil tabungan di Tapera juga tidak jelas. “Pemotongan 2,5 persen jelas memengaruhi daya beli pekerja, sementara kenaikan upah minimum hanya sekitar 4–5 persen,” tambahnya.
Timboel menilai, pasca putusan MK, pekerja bisa lebih leluasa memilih skema perumahan, baik melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, Tapera, atau bahkan memilih tidak mengambil program rumah.
Meski begitu, ia tetap berharap pemerintah memperkuat dukungan agar akses kepemilikan rumah semakin mudah.
“Kalau pekerja memilih MLT Perumahan, bunga pinjaman sebaiknya diturunkan menjadi BI Rate +1 persen. Demikian juga kalau lewat Tapera dengan FLPP, bunganya bisa 3 persen, bukan 5 persen seperti sekarang,” jelasnya.
Ia menekankan, kemudahan regulasi, relaksasi bunga, dan penyederhanaan persyaratan sangat penting agar semakin banyak pekerja bisa segera memiliki rumah. (**)