21.7 C
New York
23/09/2023
Aktual

Sejumlah Dana Desa di Cianjur Dipertanyakan

CIANJUR (Pos Sore)—  Benarkah ada dana yang tidak disalurkan untuk  354 desa di Kabupaten Cianjur sejak turunnya PP No.72 Tahun 2006,¬ hingga 5 tahun—angkanya mencapai ratusan miliar.Pasalnya Perda No.4 Tahun 2012 tetang Pokok-pokok Pengelolaan  Keuangan Desa baru diterapkan di Kab.Cianjur tahun 2013.

Hasil penelusuran Pos Sore di 2 desa diwilayah Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Cianjur,  membenarkan adanya kenaikan setelah turunnya Perda No 4 Tahun 2012. Salah satu  desa  di Kecamatan Karangtengah ketika dikonfirmasi mengakui, sebelumnya hanya mendapatkan Rp.115— juta/ tahun –waktu  itu namanya BKPD (Bantuan Keuangan Pembangunan Desa)–. Namun setelah turunnya Perda No. 4 Tahun 2012 naik menjadi Rp.140 juta, namanya Alokasi Dana Desa (ADD).

Ditempat berbeda, Pos Sore mencoba menelusuri salah satu desa di Kecamatan Cianjur, ini pun sama mendapatkan kenaikan menjadi Rp.140 juta, berarti ada kenaikan masing-masing Rp.25 juta di 2 desa tersebut. Ketika ditanya dasar kenaikan ini apa, masing-masing kepala desa tidak bisa menjelaskan. “ Kami hanya menerima berdasarkan kebijakan bupati, apakah ini anggaran dari APBN apakah dari  APBD I atau APBD II,’’ terang salah seorang Kepala Desa ini  kepada Pos Sore, Selasa (25/3).

Diakui Kepala Desa ini, memang benar sebelum terbitnya Perda No.4 tahun 2012 Alokasi Dana Desa  yang diterima Rp.115 juta, namun setelah terbitnya Perda tersebut naik menjadi Rp.140 juta/ tahun.Berarti  ada kenaikan mencapai Rp25 juta tiap desa,hal ini diakui oleh Kabid Pemerintahan Desa Kab. Cianjur, Dendy Kristianto diruang kerjanya, menjawab Pos Sore.

“Benar ada kenaikan, jumlahnya bervariasi seuai dengan penerima desa masing-masing, seperti desa penerima ADD terkecil, Desa
Kamurang, Kec. Cikaolng hanya Rp.129 juta, dan desa terbesar yang menerima dana ADD dari Pemkab  Cianjur adalah Desa Sirnagalih, Kec. Cilaku Rp.251.678.000. Kenaikan ini berdasarkan perhitungan  dan kebijakan,” jelas  Dendy.

‘’Angka nilai bervariatif berdasarkan, jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah KK miskin, indicator  putus sekolah, secara keseluruhan Kab. Cianjur telah merealisaikan tiap tahun Rp.53 miliar untuk pemerintahan desa,“ tambah Dendy.Ketika ditanya ada dugaan ada dana untuk desa tidak disalurkan, selama 5 tahun yang jumlahnya  mencapai ratusan miliar, Dendy enggan mengomentari. “ Untuk mengetahui lebih rinci kenaikan dasarnya apa silahkan tanyakan ke bagian Keuangan Pemda Cianjur, “ lempar Dendi.

UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.Dalam UU No,6 Tahun 2014 pasal 72 ayat 3 dan 4 memperjelas alokasi dana desa yang akan diterima 10% dari APBD masing-masing Kabupaten. APBD Cianjur mencapai 1,7 triliun, 10%nya Rp. 170 miliar  dibagi 354 desa tentu naik menjadi 100%. Namun Undang-Undang ini  masih menunggu terbitnya PP baru tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Menurut Dendy Kristianto, setelah turunnya PP baru tentang pengelolaan keuangan dan asset desa,  aparat desa harus siap-siap menjalankan pemerintahan desa secara professional, apalagi nanti akan ada alokasi dana tiap desa mencapai Rp.1 miliar/tahun. ”Kalau pelaksanaanya banyak menyimpang,siap-siap memenuhi ruang hotel prodeo (penjara—red).Makanya kami sekarang sedang mempersiapkan aparat desa mampu meningkatkan kualitas, wasawan dan  propesional dalam menjalankan pemerintahannya, agar pembangunan tepat sasaran” harap Dendy. (Yana)

 

Leave a Comment