16.4 C
New York
06/11/2025
Aktual

Sebarkan Rekaman, Sudirman Said Bisa Dituntut Balik

JAKARTA (Pos Sore) — Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan minimal ada dua persoalan serius terkait kasus terbongkarnya rekaman Ketua DPR RI Setya Novanto yang disebut-sebut mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Asep, Jumat (20/11) menyebutkan, proses penegakan hukum dan konstitusi adalah persoalan sangat serius. Karena itu, Sudirman Said (SS) bisa dituntut balik akibat menyebarkan rekaman tanpa izin tersebut.

Menurut Asep, selain menyangkut Setya Novanto, persoalan lain adalah proses penegakan hukum, demokrasi dan masalah konstitusional utamanya terkait pasal 33 UUD 45. “Ini terlepas dari perhatian masyarakat yang hanya fokus pada Ketua DPR RI.”

Asep menjelaskan, proses pengambilan rekaman tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan juga tanpa izin, adalah proses pelanggaran hukum. Terlepas dari kebenaran isi rekaman tersebut jika hal ini bisa digunakan sebagai bukti hukum, maka bukan tidak mungkin masyarakat juga bisa dijebak dengan yurisprudensi pada kasus ini.

“Yang namanya merekam apalagi sampai menyebarkan ini harus seizin yang bersangkutan. Kalau pengusaha saja bisa menjebak seorang pimpinan lembaga tinggi negara seperti ini, bisa dibayangangkan, jika penguasa melakukan hal seperti ini pada rakyatnya? Maka dampak itu yang harus dipikirkan,” kata Asep.

Nantinya, rakyat bakal takut berbicara dan mengkritik penguasa karena khawatir setiap pembicaraannya bisa direkam oleh siapapun untuk dilakukan proses hukum pada dirinya.

”Jika ada yang bicara jelek tentang penguasa dan kemudian ada yang melaporkan, kemudian orang tersebut ditindak atas dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, maka akan merepotkan rakyat,” tambah Asep.

Karena itu, proses penegakan hukum, kata Asep, harus dilakukan sesuai dengan hukum. Penegakan hukum tanpa menggunakan aturan hukum bakal menyebabkan kesewenang-wenanngan.

“Ini seharusnya juga diperhatikan, penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan melanggar hukum,” jelas Asep.

Hal itu yang disadari oleh pemerintah sehingga hanya melaporkan Setya Novanto ke MKD DPR, tanpa melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Pemerintah nampaknya sadar bahwa jika hal ini dilaporkan ke aparat hukum, maka Setya Novanto bisa menuntut balik karena bagaimanapun rekaman ini tidak bisa dijadikan bukti hokum,” demikian Asep. (akhir)

Leave a Comment