TANGERANG (Pos Sore) — Samsat Kelapa Dua Tangerang Selatan disinyalir banyak melakukan praktek pungli (pungutan liar). Masyarakat harus mengeluarkan uang ekstra jika mengurus surat-surat. Contohnya jika pemilik kendaraan roda dua perpanjang STNK dan ganti plat nomor, dikenakan biaya ekstra.
Untuk pengambilan kaleng plat nomor dikenakan biaya Rp5.000 hingga Rp 10.000. Padahal uang tersebut tidak seharusnya diberikan, karena tidak ada biaya untuk pengambilan kaleng plat nomor tersebut .
Namun petugas yang berada di loket pengambilan plat nomor menyebutkan ‘terserah seiklasnya’. Berarti secara tidak langsung petugas meminta uang. “Petugas sambil menyodorkan kaleng plat nomor mengatakan terserah seikhlasnya,” ujar salah seorang warga pemilik sepeda motor di lokasi, Kamis (6/8/2020).
Dengan adanya perkataan tersebut, pemilik kendaraan biasanya langsung merogoh kantongnya dan menyerahkan uang Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Hampir semua pemilik kendaraan roda dua yang mengambil plat nomor memberikan uang. Hanya satu dua yang tidak mau menyerahkan uang.
Jika hal ini dibiarkan terus pungli di Samsat Kelapa Dua, yang berlokasi di Gedung SBC, Gading Serpong, Tangerang Selatan itu akan merajalela. Mungkin bagi orang tertentu, pungutan tersebut tidak terlalu memberatkan, tapi bagi masyarakat yang ekonominya pas-pasan di musim pandemic Covid-19 ini sangat terasa.
Untuk mencegah pungutan tersebut masyarakat berharap kepada pimpinan yang bersangkutan segera mengambil tindakan sehingga masyarakat wajib pajak tidak terlalu dibenbankan. “Kami berharap para pelaku pungli di Samsat tersebut segera ditindak, karena sangat memberatkan beban masyarakat,” ujar warga tadi. (marolop)