JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto, Msc, mengatakan, selama ini sanksi pelanggaran operasional peralatan yang mengandung nuklir, hanya bersifat perdata, belum masuk ke ranah hukum. Karena itu, pihaknya tengah menggodok RUU Keamanan Nuklir, yang dalam pasal sanksi memasukkan hukum pidana.
“Padahal penggunaan nuklir yang tidak sesuai prosedur sangat berpotensi merugikan masyarakat yang bisa dibawa ke ranah pidana. Selama ini belum ada peraturan yang memuat sanksi pidana. Memang ada KUHP tapi umum, tidak khusus mengenai nuklir,” tegasnya di sela Seminar Keselamatan Nuklir 2014, di Jakarta, Rabu (25/6).
Ia menandaskan, penggunaan alat yang sumbernya radiasi jika tidak dioperasionalkan oleh orang yang memiliki kompetensi, bisa menembus lapisan tertentu pada tubuh manusia. Begitu pula jika alat tersebut dioperasionalkan tanpa seijin Bapeten yang ditandai dengan stiker, akan merugikan manusia yang mendapatkan paparan radiasi dari alat itu.
“Kapan RUU ini segera menjadi UU, ya tergantung DPR juga, namun diharapkan Indonesia akan memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir pada 2015,” katanya.
Dikatakan, Indonesia juga memprakarsai agar di negara lain juga memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir. Agar pemanfaatan bahan nuklir ditujukan untuk cinta damai dan aman, bukan untuk kegiatan teror. Jangan sampai bahan nuklir ini berada dan dimanfaatkan oleh para teroris.
Dalam seminar Keselamatan Nuklir 2014 ini menghadirkan pembicara Prof. Dr. Zaki Su’ud dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan topik ‘Small and Medium Nuclear Power Plant’, dan Prof. Suparjan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dengan topik ‘Harmonisasi Ekosistem Ketenaganukliran dalam Perspektif Nilai-Nilai Indonesia’.
“Seminar ini untuk menjalin komunikasi dan mempromosikan hasil penelitian, kajian atau tinjauan yang kemudian muncul ide baru terkait pengawasan ketenaganukliran dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi,” katanya.
Menurutnya, seminar yang dihadiri para pemangku kepentingan dan masyarakat ini sangat diperlukan dalam pengawasan. Tidak hanya dalam rangka penyusunan dan sosialisasi peraturan, namun juga dalam rangka perizinan dan inspeksi.
“Peran masyarakat dalam pengaduan dan keluhan pelayanan perizinan dan inspeksi sangat diperkulan. Karenanya, diperluka kerjasama antarinstitusi terkait dan masyarakat,” ujarnya. (tety)