13.5 C
New York
14/10/2025
AktualEkonomi

Rusmin Amin : 83 Kabupaten/Kota di Indonesia Belum Dirikan Unit Metrologi Legal

POSSORE.COM — Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengungkapkan hingga saat ini masih ada 83 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum mendirikan Unit Metrologi Legal (UML). Sementara 426 UML yang sudah berdiri tengah dilakukan penilaian agar dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Peningkatan Kapasitas UML di Indonesia, yang digelar di Jakarta Kamis (14/10) kemarin. Rakor tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, KemenPAN&RB, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Rusmin Amin mengakui sejauh ini masih banyak tantangan dalam pendirian UML diantaranya belum adanya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) atau Perbup yang belum terdapat tusi kemetrologian, dan minimnya SDM Penera untuk mengurangi beban dan membantu tugas Penera dan Pengawas Kemetrologian.

Prinsipnya, Direktorat Metrologi senantiasa akan jadi rekan yang baik untuk pemerintah daerah meskipun banyak tantangan yang harus diperbaiki. Kedepan layanan UML diharapkan bisa menjadi salah satu layanan yang diunggulkan di masing-masing daerah

 Hal lain yang juga menjadi kendala adalah soal penyerahan personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) karena masih ada beberapa Provinsi yang belum sepenuhnya melakukan penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota selain juga adanya Dana AK Kemetrologian yang penggunaanya disalahgunakan

“Saat ini Direktorat Metrologi sedang menyusun standar kompetensi untuk menjadi kepala UML. Jabatan fungsional metrologi juga akan ditata kembali pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Metrologi,” tegas Rusmin Amin.

Prinsipnya, kata Rusmin, Direktorat Metrologi senantiasa akan jadi rekan yang baik untuk pemerintah daerah meskipun banyak tantangan yang harus diperbaiki. Kedepan layanan UML diharapkan bisa menjadi salah satu layanan yang diunggulkan di masing-masing daerah dimana Direktorat Metrologi akan mempersiapkan payung hukum berupa regulasi. Direktorat Metrologi optimis UML akan jauh lebih berkembang dan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Kemendagri, Sri Purwanigsih menyatakan bahwa urusan metrologi legal harus mendapat penguatan, karena ini termasuk dalam pelayanan publik dan guna memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat luas.

Kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait metrologi legal agar dipelajari kembali, karena telah banyak surat dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan, sehingga tidak ada alasan pemerintah daerah tidak mengetahui urusan metrologi legal ini terutama para kepala dinas yang membidangi perdagangan.

Sebetulnya, kata Sri, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan metrologi legal itu harusnya sudah beralih dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.

“Kegiatan pengawasan kemetrologian juga wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ kota sebagai salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201,” tegas Sri Purwaningsih.

Sri menegaskan, kelembagaan Unit Metrologi Legal (UML) di kabupaten/kota harus diperkuat dari berbagai sisi, sehingga pelayanan kemetrologian bisa dilaksanakan secara maksimal.

Sementara Auditor Ahli Muda Didiet Maharani Bahariyanti Purnama Dewi menambahkan, peran penting metrologi legal adalah untuk menjamin tertib ukur guna melindungi kepentingan umum (pelaku usaha dan konsumen) yang akan memperkuat daya saing. (aryo)

Leave a Comment