JAKARTA (Pos Sore) — Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Juli 2015. Tingga hitungan bulan lagi. Karenanya, Menko Kesra, Agung Laksono, meminta harus dipersiapkan secara matang seperti amanah UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Terutama untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Dalam menghadapi beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan perlu diperhatikan penguatan dari sisi kepesertaan, pelayanan, penguatan database dan teknologi informasi, investasi, keuangan, SDM, dan Good Corporate Governance yang dilengkap dengan peraturan teknis dan sosialisasi yang menyeluruh.
“Dari sisi regulasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun masih dalam proses harmonisasi dan pembulatan di Kementerian Hukum dan HAM,” tandasnya.
Agung Laksono menandaskan hal itu saat membuka Seminar Nasional ‘Kesiapan Menghadapi Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat’, yang diadakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Jakarta, Senin (18/8).
Saat ini, kata Agung, pasar kerja Indonesia terdiri atas 30% pekerja formal dan 70% pekerja informal. Karenanya, diperlukan pekerjaan yang baik, lapangan kerja produktif, hak-hak pekerja terlindungi, dan perlindungan sosial yang memadai.
Berdasarkan laporan tahunan PT Jamsostek (persero) tahun 2013 disebutkan pada 2014 diprediksi akan terdapat merket sektor formal dan informal sebanyak 118,4 juta tenaga kerja. Sedangkan pada 2018 diprediksi akan mencapai jumlah tenaga kerja sebanyak 124,4 juta tenaga kerja.
“Sementara UMP di Indonesia mengalami peningkatan rata2 tahinan sebesar 15,64%. Ke depan pertumbuhan rata-rata upah diperkirakan di atas nilai 10% sehingga dapat meningkatkan jumlah kepesertaan dan mencapai market share dengan 80% pada 2018,” tambahnya.
Karenanya, Agung menandaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kualitas pelayanan sesuai standar internasional sehingga dapat bersaing dan disandingkan dengan penyedia jaminan sosial di negara-negara lain. (tety)