8.4 C
New York
10/12/2024
Aktual

Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan

JAKARTA (Pos Sore) – Sebanyak 2.109 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dimuasnahkan petugas di halaman Mapolres Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Kapolres mengatakan 2.109 ribu botol miras tersebut didapat dari hasil razia selama tiga bulan terakhir. Ada delapan titik di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi lokasi peredaran miras. Miras oplosan tersebut merupakan hasil produksi rumahan yang mampu menghasilkan miras serupa aslinya.

“Ada delapan titik khususnya di jalan Pramuka, Tanah Abang, dan Johar Baru,” ungkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, razia dilakukan guna mencegah timbulnya korban akibat peredaran miras oplosan.

“Menyambut bulan Ramadhan pihak kami akan menjalankan operasi tengah malam untuk mencegah peredaran miras,” ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Pemusnahan disaksikan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, pemuka agama, perwakilan Kejaksaan Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat. Sebuah alat berat disiapkan untuk melindas botol-botol miras hasil razia.

Miras yang dimusnahkan didominasi merk-merk terkenal, seperti Jack Daniel, Chivas Regal, Black Label, Tequila, dan Voodka.

Selain itu, penyidik Polres Jakarta Pusat juga menetapkan dua tersangka dengan tuduhan produksi dan peredaran miras oplosan. “Dua pelaku IBS, 37 dan PWT, 19. Dari kedua tersangka didapat 17 botol miras oplosan, tujuh botol kosong siap isi, dan delapan jerigen berisi ciu oplosan,” jeklasnya.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 137 Sub pasal 142 UU No.18 tahun 2012 Tentang Pangan. UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permendag RI No 20 M-Dang/Per/4/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran penjualan minuman alkohol dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (marolop)

Leave a Comment