JAKARTA (Pos Sore) — Siapa yang tidak kenal dengan pupuk buatan PT Pupuk Kujang. Mendengar nama Pupuk Kujang orang lantas ingat pupuk Urea dan Phonska. Dua dari sekian pupuk produksi Pupuk Kujang yang akrab digunakan para petani.
Saking terkenalnya, banyak petani yang enggan beralih ke pupuk yang lain. Inginnya tetap menggunakan pupuk produksi Pupuk Kujang. Bukan tanpa sebab. Alasan utamanya karena memang sudah terbukti kualitasnya.
Sebut saja pupuk Urea dan Nitrea, pupuk NPK dengan nama Phonska dan Pupuk Majemuk NPK Kujang, serta pupuk organik fertilizer dengan merk Pupuk Organik Petroganik. Pupuk-pupuk yang menjadi andalan petani-petani di Indonesia.
Selain harganya yang bersahabat dengan kantong para petani, juga aman digunakan. Hasil panen pun membuat para petani tersenyum sumringah. Ini jelas pupuk bukan sembarang pupuk karena pupuk-pupuk tersebut sudah ber-SNI.
Itu artinya, sudah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia. Perusahaan yang dibangun di atas tanah seluas 510 hektar di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, itu juga telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu, di antaranya ISO 9001, ISO 17025, ISO 14001.
Hebatnya lagi, PT Pupuk Kujang juga memiliki laboratorium yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Status diakreditasinya sendiri dinyatakan sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008. Itu, artinya laboratorium PT Pupuk Kujang menjadi laboratorium independen yang dapat menerima jasa pengujian dari eksternal.
Ruang lingkup bidang uji tersebut di antaranya kimia (urea, amoniak cair, NPK padat, diamonium fosfat, dolomit, fosfat alam, kalium klorida, dan tembaga sulfat teknis) dan fisika (urea, diamonium fosfat, dan fosfat alam). Bahkan, untuk amoniak, Laboratorium PT Pupuk Kujang satu-satunya laboratorium di Indonesia yang sudah diakreditasi KAN.
Terapkan SNI
Bagi Pupuk Kujang, menerapkan SNI untuk produk-produk pupuk produksinya, bukan untuk gaya-gayaan, tetapi lebih kepada untuk menjamin mutu produk dan keamanan penggunanya.
“Pupuk SNI berarti sudah terjamin kualitasnya, bertani bisa lebih menguntungkan. Dengan begitu, petani bisa lebih sejahtera lagi,” kata Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Maryadi, dalam suatu kesempatan.
Sektor pertanian, kata Maryadi, adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Itu sebabnya, Pupuk Kujang berkomitmen untuk terus menyediaan pupuk ber-SNI dan mendorong petani menggunakan pupuk ber-SNI karena sudah terbukti menyuburkan tanaman. Dengan menggunakan pupuk SNI yang sudah terjamin kualitasnya, bertani bisa lebih menguntungkan.
Menurutnya, SNI sebagai barier dalam melindungi konsumen. Terlebih masih banyak beredar pupuk palsu di pasaran. Peredaran pupuk palsu sangat merugikan banyak pihak. Karena itu, guna melindungi konsumen, salah satunya dengan menegakkan penerapan SNI.
Pupuk yang beredar tanpa standar yang jelas tentu saja merugikan petani. Penerapan standar yang baik, juga akan menghasilkan kualitas yang baik sehingga daya saing produk meningkat, penjualan serta efisiensi perusahaan juga kian terjaga.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kualitas produk kepada masyarakat termasuk mendorong penerapan SNI Produk pada UMKM Mitra Binaan Pupuk Kujang. Dengan menjaga kualitas secara konsisten, kami berharap kepercayaan pelanggan pada produk Pupuk Kujang kian meningkat,” tambahnya.
Pupuk Kujang sendiri saat ini sudah menerapkan 3 SNI Wajib dan 1 SNI sukarela. Tiga SNI yang diterapkan wajib yakni SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; serta SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat. Sementara, satu SNI yang diterapkan sukarela yaitu SNI 06-0045-2006 Amoniak Cair.
“Pupuk Kujang menerapkan standarisasi yang ketat dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” katanya.
Sampai dengan Januari 2021 PT Pupuk Kujang sudah mengimplementasikan sebanyak 11 Sistem yaitu: ISO 9001:2015, ISO 9001:2015 (KPSC), ISO 14001:2015, ISO 17025:2017, ISO 50001:2018, ISO 37001:2016, FSSC 22000, SMK3, Sertifikasi Industri Hijau (SIH), Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP).
Pupuk Kujang telah menerapkan SNI secara berkelanjutan. Secara berkala pula lembaga sertifikasi produk melakukan audit dengan ketat. Pihaknya, terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar produk Kujang menjadi yang terbaik dan unggul. Ke depan, Pupuk Kujang tetap akan terus menjaga konsistensi penerapan SNI.
Meraih SNI Award
Berkat konsistensinya menerapkan SNI pada produknya, PT Pupuk Kujang berhasil meraih SNI Award peringkat Emas untuk kategori Organisasi Besar Barang Sektor Kimia dan Serba Aneka Tahun 2015.
Award yang sama, masih dengan peringkat Emas juga diraihnya pada 2016, 2017, 2019, 2021. Sementara itu, pada SNI Award 2018 PT Pupuk Kujang meraih penghargaan Perak. Sayang, karena pandemi Covid-19, SNI Award 2020 tidak diselenggarakan. Jika diadakan, bisa jadi PT Pupuk Kujang kembali meraih SNI Award.
Dengan diraihnya sejumlah penghargaan ini, semakin memperkuat bukti bahwa Pupuk Kujang menghasilkan produk berkualitas, memenuhi standar yang ditetapkan, dan selalu berorientasi pada kepentingan pelanggan.
Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Maryadi menambahkan, pihaknya selalu berupaya menggulirkan semangat SNI tidak hanya kepada core bisnis Pupuk Kujang, namun juga kepada anak perusahaan hingga mitra binaan. Semua itu bisa terwujud jika dilakukan sinergi bersama Badan Standarisasi Nasional.
“Cintailah produk dalam negeri, terus dukung dan ciptakan ketahanan pangan nasional dengan menggunakan pupuk ber-SNI,” tegas Maryadi.
BSN telah kembangkan 29 SNI Pupuk
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, menyampaikan, BSN telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. SNI Pupuk ini ada yang bersifat sukarela, ada juga yang diberlakukan secara wajib.
Ia menyebutkan, SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib ada tujuh. Yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.
“Pemberlakuan SNI secara wajib, ditetapkan pemerintah dengan alasan untuk melindungi konsumen. Untuk pupuk tertentu yang tidak sesuai spesifikasi, akan merusak unsur tanah, dan juga tanaman sehingga akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.
SNI 2801:2010 Pupuk urea, misalnya. Standar ini revisi dari SNI 02-2801-1998 dan disusun oleh Komite Teknis 65-06, Produk Kimia dan Agrokimia. Pengertian pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. Jika salah satu persyaratan mutu dalam SNI tersebut tidak terpenuhi, maka akan berakibat pada kebaikan alami tanah dan juga keberhasilan tanaman.
Dalam SNI Pupuk urea persyaratan mutunya terbagi dua yakni butiran dan gelintiran. Mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen.
“Mengingat pentingnya persyaratan mutu SNI dan akibatnya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah tidak menorelir peredaran atau penjualan pupuk non SNI,” tegasnya.
Mari kita gunakan pupuk ber-SNI! (tety)