JAKARTA (Pos Sore) — Perusahaan yang melakukan wajib lapor data ketenagakerjaan masih jauh harapan pemerintah . Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs website http://wajiblapor.kemnaker.go.id.
“Kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya,” kata Ida Fauziyah dalam acara ‘Sosialisasi dan Temu Teknis Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online secara Hybrid (Daring dan Luring)’ di kota Semarang, Sabtu (4/9).
Humas Kemnaker dalam siaran persnya mengatakan, menteri menjelaskan bagi Perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.
“Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online,” ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengungkapkan berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan ada 26 juta. Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 baru 359.872. “Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit,” katanya.
Ida Fauziyah mengakui pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh. “Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif, edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya,” ujarnya.
Menurut Ida Fauziyah, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.
Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan khususnya kewajiban mengisi Wajib WLK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1981.
Sosialisasi diikuti total sebanyak 750 peserta. Dari unsur perusahaan 730 peserta (30 peserta luring, 700 peserta daring) dan 20 peserta dari pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah. (hasyim)